Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik untuk Triwulan II 2025
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik tidak akan naik untuk periode April hingga Juni 2025. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sehingga mereka tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing sektor usaha.
“Diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Bahlil menyebut, kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Golongan ini tetap mendapatkan subsidi listrik,” kata Bahlil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 seharusnya mendorong kenaikan tarif, pemerintah tetap mempertahankan harga listrik untuk meringankan beban masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025. Namun, insentif itu berakhir pada 28 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga telah kembali normal.
“Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” jelas Bahlil.
Lebih lanjut, pemerintah mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan efisiensi operasional serta memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan bagi masyarakat.