Dampingi Warga Desa Nangka di DPRD Babel, Ibrohim Beberkan Bukti Penyerobotan PT BPP
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 12 Jun 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar

Dampingi Warga Desa Nangka di DPRD Babel, Ibrohim Beberkan Bukti Penyerobotan PT BPP
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merespons konflik agraria di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan, dalam rapat audiensi dengan Forum Peduli Masyarakat Nangka yang berlangsung di ruang Banmus, pada Kamis (11/6/2026).
Rapat ini digelar guna membahas sengketa pengalihan Jalan Usaha Tani desa tersebut. Warga menuding pihak perusahaan sawit PT Bukit Palma Prima (BPP), telah menyerobot jalur logistik pertanian mereka secara sepihak untuk dijadikan area blok pabrik.
“Kami mewakili warga dan Forum Peduli Masyarakat Nangka, merasa dirugikan oleh aktivitas pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah mereka,” kata Ibrohim, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ibra Attorney At Law.
“Kami menyampaikan pengaduan atas pengalihan Jalan Usaha Tani masyarakat secara sepihak,” tambhanya.
Ibrohim menjelaskan, konflik ini bermula dari rusaknya akses jalan swadaya sepanjang 2,5 kilometer yang akrab disebut warga sebagai ‘Jalan Usang’. Jalur vital ini sebenarnya telah ditingkatkan kualitasnya oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2013 menggunakan dana APBD sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

Gambar jalan yang rusak (Foto: Hery_DoorstopID)
Namun memasuki tahun 2026, aktivitas alat berat proyek PT BPP membuat kondisi jalan tersebut berubah drastis hingga memicu amarah warga desa.
“Jalan tersebut mengalami kerusakan parah sehingga jalan tersebut bahkan hampir hilang karena diratakan atau disatukan dengan blok atau area Pabrik Kelapa Sawit PT Bukit Palma Prima sehingga tidak dapat digunakan oleh masyarakat,” ungkap Ibrohim.
Ibrohim melanjutkan, bahwa sempat terjadi ketegangan di lapangan saat warga berinisiatif bergotong royong memperbaiki jalan yang rusak agar bisa kembali beraktivitas. PT BPP justru merespons aksi sosial tersebut dengan menempuh jalur hukum.
PT BPP melaporkan warga ke Kepolisian Resor Bangka Selatan atas tuduhan perusakan. Laporan tersebut berbuntut pada terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/92/IV/RES.1.10/2026/Sat Reskrim/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 22 April 2026.
Meski pihak perusahaan itu sempat menawarkan pembuatan jalan alternatif pasca-laporan polisi tersebut, warga Desa Nangka dengan tegas menolak opsi tersebut, dan melakukan pengaduan ke Polda Babel.

Pengaduan Forum Peduli Masyarakat Nangka ke Polda Babel (Foto: Hery_DoorstopID)
“Masyarakat tetap menolak jalan yang sudah dihibahkan oleh masyarakat dan dibangun menggunakan APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2013 untuk diambil alih oleh PT Bukit Palma Prima, karena jalan tersebut satu-satunya akses bagi masyarakat,” jelasnya.
Fakta-fakta krusial mengenai status legalitas lahan, dikatakan Ibrohim, sebenarnya telah terungkap dalam rapat koordinasi awal yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Senin, 18 Mei 2026 lalu. Dalam rapat tersebut, kata dia, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Selatan, Risvandika, memberikan kesaksian bahwa benar jalan tersebut dibangun menggunakan APBD Bangka Selatan Tahun 2013.
Selain itu, ditambahkan Ibrohim, Dinas Perizinan setempat juga membeberkan bahwa PT BPP baru mengantongi persyaratan perizinan dasar dan “belum sampai pada tahap izin operasional.” Posisi warga semakin kuat setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan status tanah tersebut.
“Jalan usaha tani tersebut tidak dimasukkan dalam HGU atau Hak Milik PT Bukit Palma Prima,” tegas Ibrohim.
- Penulis: admin


