Komite dan Kepsek SMPN 7 Kisaran Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 8 Mei 2025
- visibility 2.058
- comment 0 komentar

Komite dan Kepsek SMPN 7 Kisaran Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan
DOORSTOP.ID, ASAHAN — Komite sekolah semestinya berperan meningkatkan mutu pendidikan melalui pemberian dukungan, pertimbangan, dan pengawasan. Namun, praktik berbeda diduga terjadi di SMPN 7 Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Meski larangan pungutan oleh komite telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite dan kepala sekolah SMPN 7 Kisaran diduga mengabaikan aturan tersebut.
Warga menyoroti pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa untuk pembangunan pos jaga, serta uang kas Rp5 ribu per minggu yang dibebankan kepada siswa.
“Iya benar bang, orang tua siswa di sini banyak yang protes dan keberatan atas pengutipan uang kas per minggu dan uang pembangunan pos jaga. Namun mereka tidak berani bersuara karena takut terjadi intimidasi pada anaknya,” ungkap salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Kamis (8/5/2025).
Ketua Komite Sekolah SMPN 7 Kisaran, Eka Suhaimi, membantah bahwa hal tersebut adalah pungutan. Melalui pesan WhatsApp pada 17 April 2025, ia berdalih bahwa itu merupakan sumbangan hasil musyawarah perwakilan orang tua.
“Saya luruskan, itu bukan kutipan, Pak, tapi sumbangan yang sudah dimusyawarahkan. Dan saat ini forum menyetujui sebesar Rp50.000 dan bisa dicicil. Namun demikian, bagi yang tidak mampu dan tidak berkenan juga tidak dipaksakan,” tulis Eka Suhaimi.
Ketika ditanya mengenai siapa yang mengelola anggaran tersebut, Eka menjelaskan bahwa pembelanjaan dilakukan oleh pihak sekolah karena bendahara komite dianggap tidak aktif.
“Saya lupa pula itu, tapi berkas ada di Ibu Ditha yang membantu mengutip. Bendahara komite Ibu Masyita, tapi beliau tidak begitu aktif, sehingga dibantu Ibu Ditha, petugas dari SMP,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa pihak sekolah ikut membelanjakan dana yang terkumpul.
“Yang belanja komite. Ibu Ditha membantu mengutip para murid,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Asahan, Guntur Gowa, mengaku prihatin. Ia menilai kutipan tersebut sebagai bentuk pungutan liar yang melanggar aturan.
“Pungli, ini jelas penyimpangannya. Ke mana selama ini penggunaan dana BOS mereka? Untuk pembangunan itu bukan kewajiban orang tua siswa. Jangan sampai komite ini hanya sebagai perpanjangan tangan,” tegas Guntur, Jumat (18/4/2025) lalu.
“Coba tanya sama komite, kemana diserahkan dana yang sudah terkumpul? Kalau dikelola pihak sekolah, apa kewenangan mereka? Ini jelas menyalahi aturan,” tutupnya.
Laporan: Heri Setiadi, Kontributor Asahan
- Penulis: admin


