DPRD Babel Gelar RDP Bahas Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Didit: di Bawah 5 Hektare Masih Bisa Ditoleransi
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025
- visibility 1.551
- comment 0 komentar

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai RDP tersebut. (Foto: Heri K)
DPRD Babel Gelar RDP Bahas Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Didit: di Bawah 5 Hektare Masih Bisa Ditoleransi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa lahan perkebunan sawit milik masyarakat yang terlanjur berdiri di dalam kawasan hutan dengan luas di bawah 5 hektare, masih bisa mendapatkan toleransi dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Babel, Kamis (24/7/2025), di ruang Banmus DPRD Babel.
“Saya akan sampaikan aspirasi ini ke Tim Satgas PKH Babel. Jangan khawatir, kalau lahannya di bawah 5 hektare, akan ada toleransi dari kebijakan pemerintah pusat itu,” ujar Didit di hadapan wartawan.
RDP ini, lanjut Didit, digelar untuk menanggapi keresahan masyarakat, khususnya petani kecil, yang terdampak oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Banyak dari mereka mengelola kebun sawit secara turun-temurun tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan.
Didit menyebutkan, bahwa saat ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah melakukan pendataan lahan secara menyeluruh. Menurutnya, proses ini penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
“Saya sudah bertemu dengan salah satu direktur dari Direktorat Planologi KLHK. Disampaikan bahwa untuk lahan sawit milik masyarakat yang luasnya di bawah 5 hektare, ada peluang toleransi dalam kebijakan,” jelasnya lagi.
Didit juga menanggapi keresahan masyarakat terkait pemasangan plang kawasan hutan oleh tim Satgas PKH. Ia menjelaskan, bahwa meski pemasangan tersebut memicu kegelisahan, hal itu merupakan bagian dari proses pendataan oleh tim pusat, dan bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Ini kewenangan pusat. Kami akan segera sampaikan aspirasi ini ke Tim Satgas PKH pusat agar ada kejelasan. Yang penting masyarakat tetap mengikuti proses dan tidak mengambil langkah-langkah sendiri yang bisa merugikan,” tegasnya.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Bambang Trisula, turut memberikan penjelasan. Ia mengatakan, bahwa plang kawasan hutan memang dipasang oleh Tim Satgas dari pusat yang melibatkan pihak Kejagung, bersama unsur TNI, perwakilan BIG (Badan Informasi Geospasial), bagian pemetaan, sementara pemerintah daerah hanya mendampingi.
“Plang itu dipasang oleh tim satgas dari pusat, kami dari pemerintah daerah hanya mendampingi. UPT KPH kami di kabupaten juga ikut serta saat pemasangan yang dilakukan,” jelas Bambang.
- Penulis: admin


