Tingginya Kasus Kekerasan Anak di Bangka Belitung, KPAI Soroti Kesadaran Melapor dan Pentingnya Efek Jera
- account_circle
- calendar_month Sen, 11 Nov 2024
- visibility 77
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Bangka Belitung masih menjadi perhatian serius dengan tercatatnya 117 kasus yang melibatkan 128 korban. Data ini diungkapkan oleh Diyah Puspitarini, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menilai bahwa angka ini cukup tinggi, meski sulit untuk dibandingkan dengan provinsi lain yang memiliki jumlah penduduk berbeda.
“Kita tidak bisa membandingkan angka kekerasan anak ini terhadap provinsi lainnya, karena setiap daerah ini memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda. Namun dengan jumlah penduduk yang ada di Babel, angka 117 ini tinggi,” ujar Diyah, seperti dikutip dari RRI pada Senin (11/11/2024).
Diyah juga menekankan bahwa tingginya angka ini tidak hanya berarti banyaknya kekerasan yang terjadi, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus yang terjadi.
“Melaporkan kekerasan sangat penting untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” jelas Diyah.
“Tingginya angka ini berarti ada kesadaran melapor agar diproses secara hukum dan ada efek jera kepada pelaku agar tidak terulang kembali. Justru, yang belum berani melapor harus didorong untuk berani berbicara,” tambahnya.
Selain penanganan hukum, KPAI juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pemulihan kepada para korban.
Diyah mengungkapkan, belum lama ini pihaknya menangani kasus anak penyandang disabilitas korban pelecehan di Belitung, yang sedang dalam proses persidangan.
“Kami berkomitmen untuk membantu pemulihan juga yang direncanakan akan direhabilitasi karena anak tersebut memerlukan dukungan khusus,” tutur Diyah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Ervawi, turut menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.
“Pelaku kekerasan seksual harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Berbeda dengan kasus anak yang tidak mau belajar, yang masih dapat ditoleransi dalam konteks pendidikan, pelecehan seksual harus diproses secara hukum agar ada efek jera dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
“Saya mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga, hingga masyarakat, untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” tandasnya.
- Penulis:


