Warga Permis Ditangkap Polisi, Berusaha Mencuri Karena Sulit Ekonomi
- account_circle
- calendar_month Ming, 1 Sep 2024
- visibility 88
- comment 0 komentar

SIMPANG RIMBA — Pria berinisial A (37), warga Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan ditangkap polisi, karena kepergok ingin mencuri di sebuah rumah di desa itu, pada Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 02.00 dini hari.
Usahanya digagalkan oleh T (33) sang pemilik rumah, yang terbangun setelah mendengar teriakan istrinya yaitu E (34), yang mau ke kamar mandi.
Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, membenarkan adanya kejadian itu. Di mana, kata Budi, korban setelah mendengar teriakan keras istrinya, segera bangun dan bergegas menghampiri istrinya itu dan mendapati pelaku sedang berusaha melarikan diri.
“Korban mendapati pelaku sedang berupaya melarikan diri keluar rumah melalui celah antara ujung tembok dan atap rumahnya itu,” kata Ipda GJ Budi.
“Tetapi sebelum sempat melarikan diri, korban berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya,” lanjut Budi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8/2024).
Budi melanjutkan, setelah menangkap pelaku, korban lalu menghubungi Polsek Simpang Rimba untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Mendapati adanya laporan itu, tim Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba (Simba), segera terjun ke TKP dan mengamankan pelaku,” tuturnya.
Saat ini, jelas Budi, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Simpang Rimba untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan motif pelaku
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi menceritakan kronologi kejadian percobaan pencurian tersebut. Di mana, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi.
“Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi. Dia mencoba mengambil dompet yang diletakkan diatas kulkas yang diketahui berisi uang 70 ribu rupiah,” ujar Budi.
Namun, aksinya itu keburu diketahui oleh istri korban yang saat itu hendak menuju ke kamar mandi, dan berteriak melihat keberadaan pelaku di dalam rumahnya.
“Teriakan itu membuat korban terbangun dan segera menuju lokasi dan mendapati pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang lalu menangkapnya,” terang Budi.
Dilanjutkan Budi, saat ini pelaku dan barang bukti satu buah dompet berisi uang Rp 70.000 telah diamankan di rutan Polsek Simpang Rimba.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHAP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Cepat tanggap Polsek Simpang Rimba
Budi juga mengapresiasi Polsek Simpang Rimba (Simba) yang segera tanggap melakukan penangkapan pelaku, usai adanya laporan kejadian tersebut.
“Saya apresiasi Kapolsek Simba yang cepat tanggap memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk segera ke lokasi dan melakukan penangkapan pelaku percobaan pencurian itu,” ujar Budi.
“Setelah sampai di lokasi, Kanit Reskrim dan anggotanya langsung membawa pelaku ke Polsek Simpang Rimba untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
- Penulis:


