Miliki Sabu 4,27 Gram, Buruh Harian di Pangkalpinang ini Ditangkap Polisi
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 12 Feb 2025
- visibility 71
- comment 0 komentar

Miliki Sabu 4,27 Gram, Buruh Harian Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang, menangkap seorang buruh harian lepas berinisial MI alias Iqbal (24) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengungkapkan bahwa MI ditangkap pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gandaria I, Gang Adil, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 13 bungkus plastik strip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,27 gram,” ujar Raden dalam keterangan resminya yang diterima doorstop.id, Rabu (12/2/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu plastik merah, satu plastik hitam, tiga potongan sedotan plastik, satu bungkus plastik strip ukuran sedang, satu timbangan digital, satu ball sedotan plastik, dan satu unit ponsel.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Raden.
- Penulis: admin


