Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Anggota BPD Pongok Diamankan Polisi Usai Diduga Rusak Fasilitas Kantor Desa

Anggota BPD Pongok Diamankan Polisi Usai Diduga Rusak Fasilitas Kantor Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Anggota BPD Pongok Diamankan Polisi Usai Diduga Rusak Fasilitas Kantor Desa

DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pongok, berinisial DL, ditangkap aparat Polsek Lepar Pongok setelah diduga melakukan pengerusakan fasilitas kantor desa setempat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB setelah Kepala Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Adung, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Lepar Pongok.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kasus ini kami tangani sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan warga, khususnya karena tindakan pelaku mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas negara,” ujar IPDA Sasongko.

Berdasarkan laporan, DL disebut sudah tiga kali melakukan aksi perusakan kaca kantor desa, dan bahkan mengancam perangkat desa.

Dua kejadian sebelumnya sempat diselesaikan secara musyawarah. Namun, aksi serupa kembali terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, sehingga pihak desa memutuskan melibatkan aparat penegak hukum.

Petugas gabungan dari Polsek Lepar Pongok bersama opsnal dan Bhabinkamtibmas Desa Pongok, serta Desa Celagen kemudian bergerak ke lokasi. Dipimpin langsung IPDA Sasongko, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pongok tersebut, sehari-hari bekerja sebagai anggota BPD di desa setempat. Akibat perbuatannya, Pemerintah Desa Pongok ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

    Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara Bohopanna x Seribu Paras Grand Launching di Kid’s Box by Kidzooona, AEON Mall BSD. Bertepatan dengan momentum menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia, koleksi ini menjadi ajakan untuk memaknai kemerdekaan dari sudut pandang anak-anak, bahwa setiap anak berhak memiliki […]

  • Dirut PT Timah Tbk Kunjungi Area Kundur, Dorong Semangat Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Produksi

    Dirut PT Timah Tbk Kunjungi Area Kundur, Dorong Semangat Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Produksi

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (KUNDUR) — Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal, melaksanakan kunjungan kerja ke area Kundur pada Kamis (7/11/2024) untuk meninjau langsung fasilitas-fasilitas penting perusahaan, mulai dari gudang pengolahan, peleburan, hingga gudang logam di Kundur. Kunjungan ini turut dihadiri Division Head Area Kundur yang menemani Dirut saat melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi tersebut. Malam […]

  • PT Timah Hadirkan Dukungan Nyata bagi Perajin, Batik Pakkis Hadirkan Motif Balok Timah

    PT Timah Hadirkan Dukungan Nyata bagi Perajin, Batik Pakkis Hadirkan Motif Balok Timah

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PT Timah Hadirkan Dukungan Nyata bagi Perajin, Batik Pakkis Hadirkan Motif Balok Timah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Batik bukan hanya sekadar kain bermotif indah, tetapi juga sebuah warisan budaya yang menyimpan cerita, filosofi, dan identitas bangsa Indonesia. Di setiap helai batik, tersimpan nilai-nilai kehidupan, hingga kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Indonesia memiliki ratusan motif batik yang […]

  • Mobilitas Meningkat saat Libur Sekolah 2026, BRI Finance Siapkan Solusi Dana Tunai

    Mobilitas Meningkat saat Libur Sekolah 2026, BRI Finance Siapkan Solusi Dana Tunai

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – Memasuki periode libur sekolah pada akhir Juni hingga Juli 2026, mobilitas masyarakat diperkirakan mengalami peningkatan signifikan. InJourney Airports memproyeksikan sebanyak 5,46 juta penumpang akan melakukan perjalanan melalui 37 bandara selama periode 29 Juni–11 Juli 2026, meningkat hampir 10 persen dibandingkan hari normal. Peningkatan ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan momen liburan […]

  • CV SMS Langgar Batas RK PT BSI, Kemana Wastam PT Timah?

    CV SMS Langgar Batas RK PT BSI, Kemana Wastam PT Timah?

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    CV SMS Langgar Batas RK PT BSI, Kemana Wastam PT Timah? DOORSTOP.ID, PANGKALANBARU — Belum kering air mata keluarga korban kecelakaan (laka) tambang di Tempilang Kabupaten Bangka Barat, aksi mitra nakal kembali lolos dari pantauan Pengawas Tambang (Wastam) PT Timah. Aksi nakal ini, dilakukan oleh pelaku tambang dari CV SMS yang menggarap RK milik CV […]

  • Sejak 2022, PT Timah Telah Salurkan Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan ke 959 Nelayan di Kepulauan Babel dan Kepri

    Sejak 2022, PT Timah Telah Salurkan Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan ke 959 Nelayan di Kepulauan Babel dan Kepri

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah operasionalnya, dengan menyalurkan perlindungan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022-2023. Nelayan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dari Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID itu,berjumlah total 959 orang, yang tersebar di Kabupaten […]

expand_less