Forkopimda Babel dan PT Timah Tegaskan Kesepakatan Hasil Aksi 6 Oktober, Harga Timah Tetap Rp300 Ribu
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- visibility 109
- comment 0 komentar

Suasana pertemuan di Ruang Tanjung Pendam, lantai 2 Kantor Gubernur Babel (Foto: Heri K).
Forkopimda Babel dan PT Timah Tegaskan Kesepakatan Hasil Aksi 6 Oktober, Harga Timah Tetap Rp300 Ribu
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT Timah Tbk, menegaskan kembali kesepakatan hasil aksi penambang rakyat pada 6 Oktober 2025 lalu.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Senin sore (3/11/2025), disepakati bahwa harga timah tetap ditetapkan sebesar Rp300.000 per kilogram untuk standar SN 70%.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani, dihadiri pula Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, Kajati Babel Dr. Sila H. Pulungan, serta jajaran direksi PT Timah Tbk. Turut hadir pula sejumlah kepala daerah dan perwakilan penambang rakyat, termasuk Ketua Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (ATRB), Batara Harahap.
Dalam rapat, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi masyarakat menyampaikan aspirasi, namun mengingatkan agar tidak ada aksi anarkis.
“Kami tidak melarang demo, karena itu hak masyarakat. Tapi jangan sampai anarkis. Kalau tuntutan sudah disepakati, aksi berikutnya sebaiknya dibatalkan,” kata Hidayat.
Ia juga menyampaikan, PT Timah telah menyetujui harga pembelian timah rakyat sebesar Rp300.000 per kilogram dengan SN 70%, dan masyarakat akan diberi ruang untuk bekerja di wilayah IUP PT Timah.
“Masyarakat boleh menambang di IUP PT Timah asalkan hasilnya kembali ke perusahaan. Jika ada mitra atau CV membeli timah di bawah harga kesepakatan, izinnya harus dicabut,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Ketua ATRB, Batara Harahap menyampaikan, aspirasi penambang rakyat bukan semata tentang harga, melainkan juga keadilan dalam pengelolaan sumber daya timah di Babel.
“Babel ini kaya akan timah, tapi masih banyak masyarakat yang hidupnya susah. Demo ini langkah terakhir. Kami ingin harga timah ditetapkan dengan perbandingan yang wajar,” ujar Batara.
Ia juga menuntut, agar izin penambangan rakyat di IUP PT Timah diberikan dengan mekanisme hasil kembali ke PT Timah, serta pembelian dilakukan langsung oleh perusahaan tanpa perantara mitra atau CV.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirut PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan yang sudah dicapai bersama masyarakat sejak aksi 6 Oktober lalu.
Ia menegaskan, harga timah tetap Rp300.000 per kilogram dengan SN 70% dan mekanisme pembelian terbaik dilakukan melalui koperasi.
“Kami berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini mengingatkan kami untuk terus menjaga komitmen. Harga Rp300.000 per SN 70 tetap berlaku dan diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat,” jelas Restu.
“Dengan koperasi, tidak ada lagi pemotongan harga. Beberapa koperasi sudah mulai bekerja sama dengan PT Timah, dan kami terus dorong model ini,” sambungnya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menilai, sistem koperasi dapat menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan timah rakyat. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan perusahaan harus segera mengatasi persoalan harga yang masih sering dimanfaatkan oleh mitra nakal.
“Masalah harga ini belum tuntas. Banyak penambang yang dibeli di bawah harga kesepakatan, Ini harus ditindak tegas. DPRD mendukung sistem koperasi, tapi implementasinya harus cepat agar masyarakat merasakan dampaknya,” ungkap Didit.
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing memastikan bahwa kepolisian siap menjaga keamanan dalam setiap penyampaian aspirasi masyarakat, selama dilakukan dengan damai.
“Demo itu hak masyarakat, dan tugas kami mengamankan. Yang penting, semua berjalan sesuai aturan dan komunikasi dijaga. PT Timah juga punya misi besar untuk kepentingan negara,” ucapnya.
Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan, bahwa semua pihak sepakat menegakkan hasil kesepakatan aksi 6 Oktober lalu. Apabila ada mitra atau CV yang membeli timah di bawah harga Rp300.000 per SN 70, maka PT Timah berhak mencabut izin kerja (SPK) mereka.
Dengan demikian, rencana aksi unjuk rasa yang semula akan digelar pada 6 November 2025 di Kantor DPRD Babel resmi dibatalkan.
- Penulis: admin


