Gagal Lampiaskan Nafsu Bejat, Pemuda di Toboali Nekat Lukai Leher Mahasiswi Pakai Senjata Tajam
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar

Gagal Lampiaskan Nafsu Bejat, Pemuda di Toboali Nekat Lukai Leher Mahasiswi Pakai Senjata Tajam
DOORSTOP.ID, TOBOALI — Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang pemuda berinisial Ha alias Difal (21) pada Selasa (18/8/2026). Warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali ini nekat menganiaya seorang mahasiswi di dalam rumah kontrakan korban.
Polisi menangkap pelaku saat berada di pinggir Jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah menerima laporan dari pihak korban.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan menjelaskan, bahwa jajarannya bergerak cepat mengejar pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan dalam waktu singkat setelah peristiwa terjadi.
“Kurang dari 1×12 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Ha alias Difal saat berada di pinggir jalan Desa Tirem,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026) sore.
Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Salah satu barang bukti utama yang disita petugas adalah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Setelah berhasil kita amankan, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Imam membeberkan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Pelaku menyusup ke dalam rumah kontrakan korban di Desa Gadung dengan cara membongkar dan memanjat jendela.
“Jadi pelaku diketahui diduga akan melakukan upaya pemerkosaan. Namun karena adanya perlawanan dari korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban luka parah di bagian leher,” jelas Imam.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami pendarahan serius. Warga dan petugas langsung mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menyelamatkan nyawanya.
“Sementara untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” timpalnya.
Penyidik menjerat Ha alias Difal dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara yang cukup lama atas aksi nekatnya tersebut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelas Imam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan keberhasilan tangkapan jajaran Polres Bangka Selatan ini. Ia mengapresiasi respons cepat tanggap dari tim lapangan dalam memburu pelaku kejahatan kekerasan seksual dan penganiayaan.
“Ya, kita sudah terima informasinya dari Polres Bangka Selatan. Tentunya keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam merespon cepat setiap aduan dari masyarakat,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa Polda Babel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan kekerasan terhadap perempuan. Kasus ini akan dikawal ketat hingga persidangan.
“Ini juga sekaligus wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kekerasan dan kejahatan,” tegasnya.
- Penulis: admin


