KPU Pangkalpinang Resmi Tetapkan Molen-Hakim jadi Paslon Peserta Pilwako 2024
- account_circle
- calendar_month Sen, 23 Sep 2024
- visibility 86
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Walikota (Pilwako) Pangkalpinang tahun 2024.
Penetapan tersebut, tertuang dalam pengumuman Nomor : 021/PL.02.3-Pu/1971/2024 tentang Hasil Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024.
“Paslon atas nama Dr H Maulan Aklil SIP MSi (Molen) dan Dr dr H Masagus Hakim M Kes (Hakim), resmi di tetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian, dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan di Pangkalpinang, Minggu (22/9/2024).
Sobarian melanjutkan, Paslon Molen-Hakim diusung oleh 9 gabungan partai politik, dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah di DPRD Kota Pangkalpinang pada Pemilu Tahun 2024, sebanyak 119.620 suara.
“Adapun partai pengusung Paslon Molen-Hakim, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN),” terangnya.
Sobarian menambahkan, Pilwako Pangkalpinang tahun 2024 dilaksanakan pemilihan dengan satu (1) paslon.
Hal itu, lanjut Sobarian, dikarenakan kondisi Pasal 136 hurut a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang terpenuhi.
“Setelah ditetapkan, selanjutnya Paslon Molen-Hakim dapat mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon,” tukasnya.
- Penulis:


