PAD Pangkalpinang Lampaui Target 111 Persen pada 2025, Wali Kota Sebut Ditopang Pajak dan Retribusi Daerah
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
- visibility 96
- comment 0 komentar

PAD Pangkalpinang Lampaui Target 111 Persen pada 2025, Wali Kota Sebut Ditopang Pajak dan Retribusi Daerah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp239,425 miliar, realisasi PAD mencapai Rp267,128 miliar atau 111,57 persen.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang di Gedung DPRD, Senin (29/6/2026).
Saparudin mengatakan, secara keseluruhan pendapatan daerah Kota Pangkalpinang sepanjang 2025 terealisasi sebesar Rp955,623 miliar atau 96,20 persen dari target Rp993,294 miliar. Meski belum mencapai target penuh, kontribusi PAD justru melampaui proyeksi yang telah ditetapkan.
“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target senilai Rp239,425 miliar. Pencapaian melebihi target ini terutama disumbangkan dari sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang sah,” ujar Saparudin.
Ia merinci, penerimaan pajak daerah terealisasi sebesar Rp160,872 miliar atau 105,71 persen dari target Rp152,179 miliar. Sementara retribusi daerah mencapai Rp74,190 miliar atau 109,54 persen dari target Rp67,723 miliar.
Adapun komponen lain-lain PAD yang sah mencatatkan kinerja paling tinggi dengan realisasi Rp25,420 miliar atau hampir dua kali lipat target yang dipatok sebesar Rp12,815 miliar.
Di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah terealisasi sebesar Rp688,495 miliar atau 92,60 persen dari target Rp743,457 miliar. Sedangkan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak terealisasi karena adanya koreksi auditor untuk mereklasifikasi akun tersebut ke Pendapatan BLUD pada kelompok lain-lain PAD yang sah.
Dalam kesempatan itu, Saparudin juga mengungkapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah Kota Pangkalpinang untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ini juga merupakan WTP yang kesembilan untuk Kota Pangkalpinang,” katanya.
Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga disahkan menjadi peraturan daerah..
“Mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu agar Raperda dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutup Saparudin.
- Penulis: admin


