Pemkot Pangkalpinang Genjot Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan Jelang Target UHC
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 17 Jun 2025
- visibility 107
- comment 0 komentar

Pemkot Pangkalpinang Genjot Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan Jelang Target UHC
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus mendorong peningkatan keaktifan peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat utama menuju Universal Health Coverage (UHC).
Saat ini, meski kepesertaan secara keseluruhan telah mencapai sekitar 98 persen, namun keaktifan peserta masih berada di angka 77 persen lebih, jauh dari target minimal 80 persen untuk UHC prioritas.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Akhmad Subekti, usai menghadiri rapat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terkait keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, di ruang rapat Sekda Kota Pangkalpinang, Selasa (17/6/2025).
“Keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kita saat ini masih rendah, sekitar 77 persen sekian. Padahal untuk mencapai UHC prioritas, minimal 80 persen peserta harus aktif. Sementara total kepesertaan kita sebenarnya sudah mencapai 98 persen lebih,” ungkap Subekti.
Ia menegaskan, bahwa Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang saat ini telah bergerak secara masif ke seluruh kelurahan untuk mendata dan mengajak warga mengaktifkan kembali BPJS mereka.
“Kita mohon kawan-kawan media bantu sampaikan, karena Dinkes sudah tiga bulan ini turun ke lapangan, tapi baru sekitar 2 ribuan orang yang aktif kembali. Sementara berdasarkan data dari BPJS, kita butuh lebih dari 5 ribuan orang lagi,” ujar Subekti.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan mereka, dengan syarat yang sangat sederhana.
“Syaratnya cuma KTP dan KK. Kalau ada tunggakan, silakan diskusikan langsung dengan BPJS. Tapi yang penting saat ini, mereka harus aktif dulu kepesertaannya,” tegasnya.
Subekti menambahkan, proses aktivasi bisa dilakukan langsung di Dinas Kesehatan yang buka layanan 24 jam, atau di kantor kelurahan yang sedang dikunjungi oleh tim Dinkes.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos. Kepesertaan yang dialihkan ke PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) melalui APBN harus melalui proses verifikasi. Karena BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Inspektorat, jadi kalau datanya tidak valid, mereka bisa kena sanksi,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong kerja keras dari seluruh pihak, termasuk BPJS Kesehatan, agar target 5 ribuan peserta aktif bisa segera tercapai, mengingat batas waktu pengumpulan data sangat terbatas, yakni hingga 20 Juni 2025.
- Penulis: admin


