Polres Basel Berhasil Ringkus Residivis Bersenpi Rakitan di Payung
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar

Polres Basel Berhasil Ringkus Residivis Bersenpi Rakitan di Payung
DOORSTOP.ID, TOBOALI — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang residivis berinisial JK (33) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi serta senjata tajam berupa pedang panjang. Tersangka diamankan setelah terlibat aksi kejar-kejaran dan pergulatan dengan petugas di wilayah Desa Malik, Kecamatan Payung.
Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan langsung Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Imam Satriawan dan Kasi Humas, Iptu Mardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Senin (8/6/2026).
Agus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Desa Malik. Menindaklanjutinya, tim gabungan Satres Narkoba Polres Basel bersama Unit Reskrim Polsek Payung, melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Di lokasi, petugas mendapati dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik yng mencurigakan. Saat hendak diperiksa, keduanya justru berusaha melarikan diri sehingga memicu aksi pengejaran.
“Petugas langsung melakukan pengejaran karena kedua orang tersebut mencoba kabur saat akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Untuk menghentikan pelarian, petugas terpaksa menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Namun, saat akn diamankan anggota kepolisian keduanya berusaha melawan sehingga terjadi pergulatan.
Di saat situasi tersebut, salah satu pelaku sempat mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari balik bajunya. Beruntung, dengan sigap petugas berhasil merebutnya sebelum sempat digunakan.
Dari hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa benda tersebut merupakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver yang berisi empat butir peluru. Selain itu, polisi juga menemukan sebilah pedang panjang yang dibawa pelaku.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya telah menetapkan JK sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“JK merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pidana tahun 2013. Tersangka kami jerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan senjata api serta senjata tajam tanpa hak,” jelas Agus.
- Penulis: admin


