Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Komplotan Penggelap Mobil, Modus Sewa Lalu Gadai
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Komplotan Penggelap Mobil, Modus Sewa Lalu Gadai
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, mereka berhasil menggulung komplotan penggelapan mobil lintas wilayah yang nekat menggadaikan kendaraan sewaan tanpa izin pemiliknya.
Kasus ini bermula dari laporan Irwanda (48), warga Kelurahan Bukit Besar, yang kehilangan satu unit mobil Toyota Rush warna putih miliknya sejak akhir Januari lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Alpadri alias Padri (28) bersama empat pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan gadai gelap ini.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan menyewa mobil korban selama dua minggu. Namun, alih-alih mengembalikan kendaraan, Padri justru bersekongkol dengan rekan-rekannya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Tersangka utama, Padri, awalnya merental mobil korban. Namun pada Senin, 26 Januari 2026, ia justru membawa mobil tersebut ke daerah Puding Besar untuk digadaikan tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Singgih, Senin (2/3/2026).
Tak main-main, dalam melancarkan aksinya, Padri memboyong rekan-rekannya yakni Martin (47), Nuryana (47), dan Kasmini (54) untuk meyakinkan penerima gadai. Mereka menyerahkan mobil Toyota Rush bernopol BG 1197 TC tersebut kepada seorang wanita bernama Tia Kurnia di Desa Puding dengan nilai gadai Rp20 juta.
“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para rekan pelaku ini turut serta membantu proses gadai dan menerima upah bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang,” jelas Singgih.
Singgih melanjutkan, perjalanan barang bukti ini ternyata cukup panjang. Tia Kurnia yang menerima gadai awal, kembali “melempar” mobil tersebut kepada pihak lain di Desa Penagan senilai Rp28 juta.
Kemudian, Tim Buser Naga pun harus bergerak cepat melacak keberadaan unit hingga ke pelosok, sebelum akhirnya berhasil menyita kendaraan tersebut dari tangan orang tua penadah yang sedang berada di luar kota.
Akibat ulah komplotan ini, lanjut Singgih, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp150 juta. Ia menegaskan bahwa saat ini seluruh pelaku, termasuk penadah dan mereka yang turut serta membantu kejahatan, telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.
“Kelima pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Rush putih sudah kami amankan di Polresta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa,” tutupnya.
- Penulis: admin


