Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka
DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Satreskrim Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi resmi menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun, sebagai tersangka setelah menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.
Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban mencemaskan anak perempuannya yang tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah mencari informasi ke berbagai tempat, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya sedang pergi bersama seorang pemuda yang tidak mereka kenal.
Begitu tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa memilukan yang ia alami kepada orang tuanya. Merasa tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polres Bangka Barat, pada Kamis (15/10/2026). Kasus ini kini berada di bawah penanganan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam menangani perkara anak secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional. Kami juga mengingatkan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian keluarga dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar Yos.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana tegas bagi siapapun yang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
Berkaca dari kasus ini, Polres Bangka Barat mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan, membangun komunikasi yang hangat dan terbuka, serta membekali anak dengan pemahaman tentang perlindungan diri. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat luas untuk tidak menutup mata jika melihat indikasi kekerasan pada anak di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Yos.
“Lindungi korban, jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak, dan berikan dukungan agar korban memperoleh perlindungan yang layak,” pungkasnya.
- Penulis: admin


