Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Satreskrim Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi resmi menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun, sebagai tersangka setelah menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.

Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban mencemaskan anak perempuannya yang tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah mencari informasi ke berbagai tempat, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya sedang pergi bersama seorang pemuda yang tidak mereka kenal.

Begitu tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa memilukan yang ia alami kepada orang tuanya. Merasa tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polres Bangka Barat, pada Kamis (15/10/2026). Kasus ini kini berada di bawah penanganan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.

Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam menangani perkara anak secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional. Kami juga mengingatkan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian keluarga dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar Yos.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana tegas bagi siapapun yang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

Berkaca dari kasus ini, Polres Bangka Barat mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan, membangun komunikasi yang hangat dan terbuka, serta membekali anak dengan pemahaman tentang perlindungan diri. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat luas untuk tidak menutup mata jika melihat indikasi kekerasan pada anak di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Yos.

“Lindungi korban, jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak, dan berikan dukungan agar korban memperoleh perlindungan yang layak,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gairahkan Wisata Lokal, Nelayan Pantai Matras bersama PT Timah Gelar Lomba Mancing

    Gairahkan Wisata Lokal, Nelayan Pantai Matras bersama PT Timah Gelar Lomba Mancing

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Gairahkan Wisata Lokal, Nelayan Pantai Matras bersama PT Timah Gelar Lomba Mancing DOORSTOP.ID, BANGKA — PT TIMAH Tbk mendukung Kelompok Nelayan Tamban Labuh Pantai Matras, untuk menggelar lomba mancing Pantai Matras sebagai upaya untuk mendukung pariwisata di Kabupaten Bangka. Lomba mancing ini akan dilaksanakan di Talud kawasan Pantai Matras, pada Minggu 12 Oktober mendatang. Nantinya, […]

  • DPD Golkar Bangka Keberatan Status TMS dari KPUD, Siap Ajukan Sengketa ke Bawaslu

    DPD Golkar Bangka Keberatan Status TMS dari KPUD, Siap Ajukan Sengketa ke Bawaslu

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DPD Golkar Bangka Keberatan Status TMS dari KPU, Siap Ajukan Sengketa ke Bawaslu DOORSTOP.ID, BANGKA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka, menyatakan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangka, yang menetapkan bakal calon bupati yang mereka usung berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan Pilkada Ulang Bangka 2025. Ketua […]

  • Wagub Babel Hellyana Akhirnya Diperiksa Polda Terkait Kasus Penipuan

    Wagub Babel Hellyana Akhirnya Diperiksa Polda Terkait Kasus Penipuan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Wagub Babel Hellyana Akhirnya Diperiksa Polda Terkait Kasus Penipuan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Setelah sebelumnya sempat mangkir, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, akhirnya pada Kamis (4/9/2025) siang, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, terkait kasus dugaan penipuan hotel. Informasi yang dihimpun, Hellyana tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Babel, sekitar pukul […]

  • Sambut HUT ke 267, Pemkot Pangkalpinang Gelar Turnamen Gaple

    Sambut HUT ke 267, Pemkot Pangkalpinang Gelar Turnamen Gaple

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG – Berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, menyambut antusias Hari Ulang Tahun (HUT) ke 267 Kota Pangkalpinang, yang jatuh pada 17 September 2024 mendatang. Oleh karenanya, Pemkot Pangkalpinang menyelenggarakan Turnamen Gaple, yang berlangsung di halaman kantor DPMPTSP dan NAKER Pangkalpinang, Selasa, (10/9/2024). Keikutsertaan Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, semakin memeriahkan turnamen yang […]

  • Anjaya Residence Tebar Promo, Mulai dari DP Hanya Rp 250ribu hingga Kemudahan Proses Pengajuan KPR

    Anjaya Residence Tebar Promo, Mulai dari DP Hanya Rp 250ribu hingga Kemudahan Proses Pengajuan KPR

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sasar ASN, Anggota Polri, Hingga Masyarakat Sipil DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program kepemilikan rumah, Anjaya Residence menghadirkan berbagai promo menarik. Berlokasi di Jalan Kemang Permata, Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Anjaya Residence menawarkan hunian yang nyaman, dengan lingkungan yang berkembang, serta akses yang strategis untuk menuju berbagai fasilitas umum. General Manager […]

  • Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalsel, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan

    Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalsel, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalsel, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan DOORSTOP.ID, BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (31/7/2025). Di momen ini, Menteri Nusron mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat […]

expand_less