Komisi II DPRD Pangkalpinang Desak Revisi SE Larangan Live Music saat Ramadan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026
- visibility 107
- comment 0 komentar

SE Perlu Direvisi karena Dinilai Timbulkan Multitafsir dan Berpotensi Rugikan Pelaku Seni
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Desakan ini muncul setelah kebijakan yang melarang live music di kafe selama Ramadan menuai polemik dan protes dari kalangan pelaku seni serta pengusaha kafe di Kota Pangkalpinang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, M. Iqbal, mengatakan surat edaran tersebut perlu direvisi karena redaksinya dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi merugikan pelaku seni.
“Kami merekomendasikan agar SE ini direvisi supaya para pelaku seni punya dasar ketika mereka melakukan kegiatan di kafe-kafe. Tapi kami sifatnya hanya menyarankan,” kata Iqbal kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Ia menilai kejelasan aturan penting agar musisi dan pelaku usaha tidak dihantui kekhawatiran melanggar ketentuan ketika menjalankan aktivitas usaha selama Ramadan.
Polemik bermula dari poin ketiga dalam surat edaran tersebut yang mengatur operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai minuman hingga pusat penjualan makanan.
Dalam aturan itu disebutkan tempat usaha tetap boleh beroperasi sesuai jam operasional masing-masing. Namun di saat yang sama, pengelola diwajibkan memasang tirai penutup serta melarang penggunaan live music dan membatasi tata musik yang dianggap berlebihan.
Ketentuan larangan live music tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pelaku seni karena dinilai sebagai pelarangan total terhadap aktivitas musik di kafe selama Ramadan.
Iqbal menilai substansi kebijakan sebenarnya bertujuan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Namun redaksional aturan dinilai perlu diperjelas agar tidak memunculkan tafsir berbeda di lapangan.
“Intinya kita ingin menjaga keseimbangan. Ekonomi tetap berjalan, tapi suasana Ramadan juga tetap kondusif,” ujarnya.
Komisi II DPRD menilai jika pada prinsipnya live music masih dimungkinkan dengan pembatasan tertentu, seperti pengaturan jam dan volume suara, maka hal tersebut harus dituangkan secara jelas dalam revisi surat edaran.
DPRD pun berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar polemik yang berkembang di kalangan pelaku seni dan pengusaha kafe tidak semakin meluas. (*)
- Penulis: admin


