Penuhi Plasma Sawit 20 Persen, Pemprov Babel Dukung Perpanjangan HGU PT GML
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 29 Jul 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar

Penuhi Plasma Sawit 20 Persen, Pemprov Babel Dukung Perpanjangan HGU PT GML
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi memfasilitasi penandatanganan komitmen PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menyediakan kebun plasma kelapa sawit sebesar 20 persen bagi masyarakat, guna menyelesaikan kewajiban perusahaan kelapa sawit tersebut kepada delapan desa di sekitar wilayah operasionalnya.
Prosesi penandatanganan berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu siang (29/7/2026), yang dipimpin langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani.
Agenda tersebut juga menghadirkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Plantation Manager PT GML Saravanan Muniandi, serta delapan kepala desa yang mewakili Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
Gubernur Hidayat Arsani menyatakan bahwa PT GML telah sepakat menuntaskan persoalan plasma sawit ini. Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bukti tanggung jawab nyata perusahaan agar tercipta iklim kemitraan yang sehat dengan warga lokal.
“Pemenuhan kewajiban plasma sawit sebesar 20 persen ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekaligus bagian dari implementasi aturan yang berlaku, sehingga dapat saling menguntungkan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat setempat,” ujar Hidayat dalam arahannya.
“Kami, Pemerintah Provinsi, berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Usai memberikan arahan, pihak PT GML bersama delapan kepala desa langsung menandatangani berita acara komitmen. Lewat dokumen resmi ini, PT GML menyatakan kesiapan penuh untuk merealisasikan hak kebun plasma masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Hidayat juga mewanti-wanti para kepala desa yang hadir untuk menjaga amanah warga. Ia meminta aparat desa menyisir data calon penerima manfaat secara akurat guna menghindari potensi konflik sosial atau jerat hukum di masa depan.
“Saya meminta seluruh kepala desa menjaga amanah rakyat dan melakukan verifikasi data masyarakat secara cermat dan teliti. Pastikan penerima manfaat plasma ini adalah warga yang benar-benar berhak sehingga tercipta keadilan dan tidak memicu sengketa di kemudian hari,” tegasya.
Sebagai timbal balik atas iktikad baik PT GML, Pemprov Babel bersama Pemkab Bangka berjanji mendukung keberlanjutan investasi korporasi tersebut, termasuk dalam pengurusan izin operasional lahan mereka.
“Seiring dengan komitmen PT GML memenuhi kewajiban plasma sawit ini, Pemprov Babel bersama Pemkab Bangka siap memberikan dukungan dalam upaya perpanjangan Hak Guna Usaha atau HGU PT GML sesuai dengan kewenangan masing-masing,” imbuh Hidayat.
Meski demikian, Hidayat juga memberikan peringatan keras. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi administrasi jika perusahaan mangkir atau menunda-nunda realisasi kebun plasma untuk delapan desa tersebut.
“Saya bersama Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan memproses perpanjangan HGU-nya jika permasalahan plasma sawit ini belum selesai,” tukasnya.
- Penulis: admin


