Berkas Perkara Sudah P-21, Polda Babel akan Limpahkan Tersangka Korupsi Hibah KONI Babar ke Kejati Minggu Depan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 2 Jul 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar

Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp 835.422.845
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Berkas perkara kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak 25 Juni 2026 lalu,
Hal itu disampaikan Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (2/7/2026).
“Berkas perkara sudah P-21. Minggu depan akan dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,” ungkap Fatah.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan MA selaku Ketua KONI Babar dan MEP selaku Bendahara KONI Babar, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka, beserta sejumlah barang bukti sitaan berupa 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta berikut berbagai dokumen, diketahui telah diamankan di rutan Polda Babel, sejak 23 Juni 2026 lalu.
Kasus ini diketahui bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib, secara berulang di beberapa tahun anggaran.
Hasil audit menyatakan, kerugian keuangan negara atas kasus ini mencapai Rp835.422.845. (*)
- Penulis: admin


