Pemkot Pangkalpinang Dorong Pelaku Usaha Implementasikan OSS RBA, dan Patuh LKPM
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 6 Jul 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar

Pemkot Pangkalpinang Dorong Pelaku Usaha Implementasikan OSS RBA, dan Patuh LKPM
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini, mengatakan bahwa bimbingan teknik (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA), merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pelaku usaha mengenai implementasi OSS RBA sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu ditegaskannya saat menyampaikan arahan Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin Masyarif, saat membuka kegiatan bimtek tersebut di Balai Besar Betason, Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota, Senin pagi (6/7/2026).
“Atas nama pemerintah kota Pangkalpinang, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi serta menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Juhaini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan regulasi dan digitalisasi pelayanan publik,” sambungnya.
Salah satu wujud nyata reformasi tersebut, lanjut Juhaini, adalah penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan percepatan pelayanan kepada dunia usaha, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Kemudahan memperoleh perizinan tentunya harus diiringi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pasca-perizinan. Salah satu kewajiban tersebut adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu, benar, dan sesuai kondisi riil kegiatan usaha,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, data yang disampaikan melalui LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, mengevaluasi perkembangan dunia usaha, mengidentifikasi berbagai hambatan investasi, serta merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
“Oleh karena itu, saya berharap melalui bimbingan teknis ini seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif tata cara implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maupun mekanisme penyampaian LKPM. Jadikan forum ini sebagai ruang untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usaha,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan, melalui pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami meyakini bahwa pelayanan publik yang berkualitas akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan menarik investasi yang produktif,” tuturnya.
Komitmen tersebut, ungkap Juhaini, sejalan dengan arah pembangunan Kota Pangkalpinang sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yaitu mewujudkan Pangkalpinang SMART (Cerdas), yang bermakna Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
Dikatakan Juhaini, implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM merupakan bagian nyata dari upaya mewujudkan visi tersebut. Pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel mencerminkan nilai Amanah, yaitu birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Meningkatnya investasi yang berkualitas akan memperkuat perekonomian daerah, mengembangkan dunia usaha, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang Mapan secara ekonomi,” ucapnya.
Di sisi lain, Juhaini juga mengungkapkan bahwa investasi yang tersebar secara merata akan mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud nilai Seimbang.
Kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi dalam menjaga suasana yang Rukun, sementara kemampuan kita membangun tata kelola investasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada keberlanjutan akan memperkuat Kota Pangkalpinang menjadi daerah yang Tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa depan.
“Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan terhadap perizinan dan penyampaian LKPM bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Pangkalpinang SMART, kota yang semakin maju, berdaya saing, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tutur Juhaini.
Ia menilai, pembangunan ekonomi tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah semata. Diperlukan sinergi, kolaborasi, dan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk terus membangun budaya usaha yang patuh terhadap regulasi, transparan dalam pelaporan, dan berorientasi pada tata kelola usaha yang baik. Dengan demikian, iklim investasi di Kota Pangkalpinang akan semakin sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” ungkap Juhaini.
“Saya juga berharap kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang agar terus meningkatkan kualitas pendampingan dan pelayanan kepada para pelaku usaha. Pemerintah harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan mitra strategis bagi dunia usaha,” tukasnya. (Hr)
- Penulis: admin


