Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Sepanjang Agustus 2026, Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah Seberat Total 90,1 Ton

Sepanjang Agustus 2026, Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah Seberat Total 90,1 Ton

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
  • visibility 68
  • comment 0 komentar

Sepanjang Agustus 2026, Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah Seberat Total 90,1 Ton

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggagalkan empat upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke luar negeri.

Dari empat perkara yang diungkap sepanjang Agustus 2026 itu, polisi menyita 90,151 ton pasir timah dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan bersama sejumlah satuan tugas, termasuk Bakamla, Bareskrim Polri, serta Polres Belitung dan Belitung Timur.

“Total barang bukti dari empat kasus ini 1.871 karung atau sekitar 90.151 kilogram,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Polisi menemukan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC, direktur salah satu CV; YO yang berperan mengatur kegiatan di lapangan; HA sebagai kolektor; ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengangkut; serta FK alias A yang disebut berperan mengumpulkan dana dari AC.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut merupakan mitra PT Timah yang melakukan pembelian dan penampungan hasil tambang. Polisi menduga jaringan ini telah empat kali mengirim timah ke Malaysia sebelum pengiriman kelima digagalkan.

Polisi memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp52 miliar.

Pengungkapan kedua berlangsung pada 9 Agustus 2026 di Jalan Muara, Dusun Mengkelak, Desa Kelawas, Tanjung Pandan. Sebanyak 56 karung berisi pasir timah dengan total berat sekitar 1,68 ton ditemukan di lokasi.

Pelaku dalam perkara ini belum tertangkap. Polisi menyebut mereka melarikan diri ketika petugas menemukan barang bukti. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp1,6 miliar.

Lima hari kemudian, pada 13 Agustus, polisi kembali menggagalkan dugaan penyelundupan timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM, petugas menyita 28,907 ton pasir timah.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RR sebagai kolektor atau pembeli pasir timah, serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah selama sekitar enam bulan. Polisi menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.

Kasus keempat diungkap pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Polisi menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.

Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp7 miliar.

Jika digabung, empat pengungkapan itu menghasilkan total 90,151 ton pasir timah yang disita. Polisi juga memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp90 miliar.

Kapolda mengatakan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap. Polisi akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” ujarnya.

Polisi juga meminta PT Timah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang menjadi mitra tetapi diduga melanggar ketentuan.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah aparat membongkar jalur perdagangan timah ilegal dari Bangka Belitung yang diduga menggunakan perusahaan atau mitra resmi sebagai bagian dari rantai penampungan dan distribusi.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HIPMI Babel Gelar Diklatda dan Rakerda 2025-2028, Susun Rencana Kerja dan Perkuat Kapasitas Anggota

    HIPMI Babel Gelar Diklatda dan Rakerda 2025-2028, Susun Rencana Kerja dan Perkuat Kapasitas Anggota

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    HIPMI Babel Gelar Diklatda dan Rakerda 2025-2028, Susun Rencana Kerja dan Perkuat Kapasitas Anggota DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — BPD HIPMI Bangka Belitung (Babel) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) ke-IV, serta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-V untuk periode 2025-2028, yang diikuti oleh 125 peserta yang terdiri dari utusan BPC se-Bangka Belitung serta pengurus BPD HIPMI Bangka […]

  • PT Timah dan Kementerian BUMN Salurkan 700 Pemudik, Lebaran Jadi Makin Berkesan

    PT Timah dan Kementerian BUMN Salurkan 700 Pemudik, Lebaran Jadi Makin Berkesan

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PT Timah dan Kementerian BUMN Salurkan 700 Pemudik ke Kampung Halaman, Lebaran Jadi Makin Berkesan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT Timah bersama Kementerian BUMN memfasilitasi sebanyak 700 pemudik untuk pulang ke kampung halaman dalam program Mudik Gratis ‘Mudik Aman Sampai Tujuan’ tahun 2025. Mudik bersama PT Timah ini diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum dari Pulau […]

  • FLOQ-ASTER Jalin Kerja Sama Dorong Akses Web3 Indonesia

    FLOQ-ASTER Jalin Kerja Sama Dorong Akses Web3 Indonesia

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DOORSTOP.id, Jakarta – Platform perdagangan aset kripto, FLOQ dan ASTER menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas akses pengguna Indonesia terhadap produk dan ekosistem Web3. Kerja sama yang sedang dikembangkan mencakup eksplorasi program referral, aktivasi komunitas, perluasan dukungan jaringan ASTER, serta mengeksplorasi model integrasi yang sesuai dengan lanskap aset digital Indonesia. CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan MoU ini menjadi langkah bersama untuk mengembangkan momentum ASTER yang telah terbentuk di ekosistem FLOQ sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas. Sejak […]

  • UPZ PT Timah Serahkan Bantuan bagi 39 Pelaku Usaha

    UPZ PT Timah Serahkan Bantuan bagi 39 Pelaku Usaha

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) —  Maiti, perempuan yang sudah berusia 64 tahun ini tak mampu lagi membendung air matanya saat menerima bantuan modal usaha dan tenda dari Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) PT Timah, yang berlangsung di Masjid Al Furqon Komplek Timah Bukit Baru, Pangkalpinang, Kamis (19/9/2024). Maiti adalah salah satu dari 39 Mustahik yang menerima bantuan modal […]

  • Perkuat Fungsi Legislasi, Badan Keahlian DPR RI Jalin Kerja Sama dengan UBB

    Perkuat Fungsi Legislasi, Badan Keahlian DPR RI Jalin Kerja Sama dengan UBB

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Perkuat Fungsi Legislasi, Badan Keahlian DPR RI Jalin Kerja Sama dengan UBB DOORSTOP.ID, BANGKA — Badan Keahlian DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Universitas Bangka Belitung (UBB) untuk penguatan kerja sama kelembagaan yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan berlangsung di Ruang Betason I, […]

  • Dukung Gaya Hidup Masyarakat dan Kesejahteraan Hewan, KAI Logistik Layani Lebih dari 90 Ribu Hewan Peliharaan pada Semester I 2026

    Dukung Gaya Hidup Masyarakat dan Kesejahteraan Hewan, KAI Logistik Layani Lebih dari 90 Ribu Hewan Peliharaan pada Semester I 2026

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan logistik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Sepanjang Semester I Tahun 2026, layanan pengiriman hewan peliharaan KAI Logistik mencatatkan volume sebanyak 90.321 ekor, meningkat 21% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 74.637 ekor. Pencapaian ini mencerminkan semakin tingginya […]

expand_less