Buka Kampanye Imunisasi di BKPSDMD, Agustu Afendi: Imunisasi Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Lindungi Anak
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar

Buka Kampanye Imunisasi di BKPSDMD, Agustu Afendi: Imunisasi Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Lindungi Anak
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen terus memperkuat pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan promotif dan preventif langsung di tengah masyarakat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Agustu Afendi, mengatakan bahwa pemerintah menekankan pentingnya perilaku hidup sehat dan imunisasi sebagai bagian dari upaya promotif dan preventif kesehatan masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan di halaman kantor BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026). Menurut Agustu, berdasarkan Instruksi Presiden dan peraturan daerah, pemerintah daerah wajib memastikan layanan imunisasi mudah diakses serta mendapat dukungan penuh dari lingkungan keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat luas.
“Imunisasi penting untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan generasi penerus,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak, termasuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan masyarakat, harus bersinergi untuk keberhasilan program imunisasi. Agustu juga mengapresiasi karena kegiatan ini didukung oleh berbagai pihak dan diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya imunisasi dan kesehatan.
“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang telah membantu dan berkontribusi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kata Agustu.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan tema kegiatan kali ini membawa pesan mendalam mengenai arah masa depan daerah. Investasi terbesar sebuah kota, menurutnya, berada pada kualitas kesehatan anak-anaknya sejak dini.
“Tema ini mengandung pesan bahwa kesehatan anak merupakan investasi pembangunan yang sangat penting. Anak yang sehat akan tumbuh menjadi generasi kuat, produktif, berkualitas, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agustu menegaskan bahwa program pemenuhan hak kesehatan anak adalah kewajiban mutlak yang telah dilindungi oleh payung hukum tertinggi negara.
“Imunisasi bukan sekadar pelayanan kesehatan. Imunisasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, khususnya kepada anak-anak agar terhindar dari penyakit dengan adanya imunisasi,” tutur Agustu.
“Secara konstitusional, Pasal 28B Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
- Penulis: admin


