Sengkarut Lahan 8,5 Hektare Bacang: Ibnu Haidir Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi Pejabat ke Kejari Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 6 Okt 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar

Sengkarut Lahan 8,5 Hektare Bacang: Ibnu Haidir Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi Pejabat ke Kejari Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Konflik kepemilikan lahan seluas 8,5 hektare di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, memasuki babak baru. Kuasa hukum Ibnu Haidir Atas, Donny Ranap Manurung, resmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh oknum pejabat pemerintah terkait pelepasan hak atas tanah di objek sengketa tersebut, Selasa (6/10/2026).
Langkah pidana ini diambil setelah pihak Ibnu menemukan indikasi manipulasi dokumen alas hak yang digunakan pihak lain untuk mengklaim lahan yang telah diusahakan kliennya selama lebih dari dua tahun terakhir.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan hak atas tanah yang dilakukan pejabat pemerintah,” kata Donny saat ditemui di Kejari Pangkalpinang.
Donny membeberkan, kejanggalan fatal terlihat pada perbedaan mencolok antara lokasi fisik lahan dengan administrasi surat-surat yang dikantongi pihak lawan. Secara fisik, objek tanah yang dilepaskan berada di Kelurahan Bacang. Namun, dokumen alas hak yang digunakan justru mencantumkan lokasi lain yang berada di luar wilayah administrasi Bacang, seperti Jalan Lidah Tanah, Gang Merah Delima, dan Jalan Fajar Dalam.
“Objek yang dilepaskan berada di Kelurahan Bacang, tetapi surat alas hak kepemilikan tanah yang dilepaskan itu berada di Kelurahan Air Itam. Inilah yang kami ajukan ke kejaksaan untuk diusut tuntas,” tegas Donny.
Sengketa klaim lahan ini berdampak langsung pada mandeknya sejumlah proyek fasilitas publik yang sedang dibangun oleh pihak Ibnu Haidir. Donny menyebutkan, di atas lahan 8,5 hektare tersebut awalnya sedang berjalan pembangunan masjid warga dan sirkuit motocross yang progresnya sudah mencapai 60 persen.
Rencananya, kawasan tersebut terproyeksi mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal sekaligus menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangkalpinang. Namun, akibat munculnya klaim sepihak ini, seluruh aktivitas pembangunan terpaksa mandek total.
“Klien kami sangat dirugikan. Lahan yang diusahakan dan dikuasainya sekitar 8,5 hektare. Saat ini pembangunan masjid dan area sirkuit motocross ikut terkendala,” ungkap Donny.
Pihak pelapor menduga ada operasi senyap mafia tanah di balik terbitnya dokumen pelepasan hak yang dinilai cacat administrasi tersebut.
Oleh sebab itu, Kejari Pangkalpinang didesak segera memeriksa seluruh alur birokrasi penerbitan dokumen, memanggil instansi terkait, serta melacak oknum yang bermain di balik layar.
Meski demikian, Donny menyadari dugaan keterlibatan mafia tanah ini sepenuhnya berada di tangan penyidik kejaksaan untuk dibuktikan secara hukum.
“Kami memohon kepada pihak kejaksaan agar perkara ini diusut tuntas dan menjadi terang siapa sesungguhnya oknum-oknum yang terlibat merugikan masyarakat,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, konflik perdata terkait kepemilikan lahan ini juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Berdasarkan jadwal persidangan, agenda kesimpulan akan dibacakan pada 14 Oktober 2026, disusul oleh pembacaan putusan hakim yang direncanakan pada 28 Oktober 2026.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terlapor serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna mendapatkan perimbangan informasi resmi terkait riwayat penerbitan dokumen tanah tersebut.
Penegakan hukum atas laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan inkrah dari pengadilan.
- Penulis: admin


