4 Bulan Masuk DPO, Residivis yang Aniaya Korbannya Pakai Sajam Akhirnya Berhasil Ditangkap
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 8 Feb 2025
- visibility 80
- comment 0 komentar

4 bulan masuk DPO, Sudar seorang residivis kasus pembunuhan yang aniaya korbannya menggunakan sajam berhasil ditangkap
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang pria bernama Sudar (28), yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, kembali berulah dengan melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 yang lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat diinterogasi petugas, Sudar mengaku awalnya hendak menemui pacarnya, yaitu Dina, di daerah Pasir Putih untuk meminta kembali hp miliknya,” ujar Riza, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi doorstop.id, Jumat (7/2/2025).
Riza menjelaskan, bahwa saat tiba di lokasi, Sudar melihat Dina tengah nongkrong bersama tiga orang temannya di sebuah Pos. Saat meminta kembali ponsel yang dipakai Dina, pacarnya itu justru memberikan sandal, yang membuat Sudar naik pitam.
“Pelaku yang emosi lalu pulang ke rumah, mengambil sebilah parang, kembali ke pos tersebut dan menyerang secara brutal. Mardono, salah satu teman Dina yang berusaha melerai justru menjadi sasaran, mengalami luka di lengan kiri dan pinggang akibat sabetan senjata tajam pelaku,” ungkap Riza.
Selanjutnya, kata Riza, Mardono saat itu segera mendapatkan perawatan medis lalu pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Riza menyebutkan, pelaku (Sudar) akhirnya berhasil ditangkap Tim II Buser Naga pada Kamis (6/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di daerah Parit Lalang.
“Kini, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Riza.
“Kami akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” tandasnya.
- Penulis: admin


