Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi PT NKI
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 25 Feb 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar

Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi PT NKI
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Narina Kheisya Imani (NKI) memasuki babak baru dengan pemanggilan mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menggali keterangannya terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare yang kini dipersoalkan hukum.
Panggilan terhadap Erzaldi telah dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, dan ia dijadwalkan hadir dalam persidangan pada Selasa (25/2/2025) hari ini.
Namun, hingga siang hari, pantauan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang belum menunjukkan kehadiran mantan orang nomor satu di Babel tersebut.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman, sudah hadir dan membenarkan pemanggilannya sebagai saksi. “Iya, saya dipanggil untuk bersaksi dalam sidang kasus PT NKI,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, terdakwa dalam kasus ini, H. Marwan, menilai kesaksian Erzaldi Rosman sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara dari kasus ini.
Ia menduga Erzaldi memiliki keterkaitan dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Gubernur Babel saat itu yang dijabat oleh Erzaldi Rosman dengan Dirut PT NKI, Ari Setioko.
“Seharusnya Erzaldi hadir dan memberikan kesaksian yang benar. Jangan sampai mangkir. Biar jelas, siapa yang bertanggung jawab atas produk hukum yang kini dipermasalahkan jaksa,” tegas Marwan.
Hingga berita ini diterbitkan, Erzaldi Rosman, penasihat hukumnya, serta pihak terkait masih belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi.
- Penulis: admin


