Bawaslu Bangka Buka Rekrutmen 455 Pengawas TPS
- account_circle
- calendar_month Kam, 12 Sep 2024
- visibility 119
- comment 0 komentar

SUNGAILIAT — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka membuka perekrutan sebanyak 455 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya akan bertugas saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti menyampaikan bahwa jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka sebanyak 455 orang yang tersebar di 81 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangka.
Perekrutan ini, lanjut Sugesti dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja pada Selasa, 10 September 2024.
Berdasarkan Keputusan Bawaslu RI tersebut, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pelamar Pengawas TPS akan dilaksanakan selama 17 hari, mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024 mendatang.
“Lalu, untuk pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024 mendatang,” ungkap Sugesti melalui keterangan resminya yang diterima redaksi, Kamis (12/9/2024).
Sugesti juga menjelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, tambah Sugesti, pelamar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, pendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP.
“Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Diakuinya, dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk kepanitiaan dan tetap harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bangka, sehingga proses rekrutmen ini dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Sesuai juknis, regulasi dan kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan sehingga prosesnya dilakukan oleh teman-teman kita di panwascam, namun dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD sehingga bisa saling berkoordinasi,” tandasnya.
- Penulis:


