DPRD Babel dan Pemprov Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025
- visibility 170
- comment 0 komentar

DPRD Babel dan Pemprov Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rapat paripurna yang digelar Senin pagi (28/7/2025), di Ruang Paripurna DPRD Babel.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, yang memimpin jalannya sidang paripurna menekankan bahwa proses penganggaran bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian penting dari komitmen bersama untuk merespon kebutuhan masyarakat.
“Memang masih ada beberapa aspek yang belum tercakup dalam rencana kerja, namun yang terpenting adalah bagaimana anggaran ini betul-betul menjawab tantangan di lapangan. Karena itu, kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci,” ujar Eddy.
Lebih jauh, Eddy mengajak seluruh pemangku kepentingan agar menjalankan program-program prioritas secara maksimal, agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap rupiah yang dianggarkan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini, kata Eddy, juga merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 16 dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Pedoman Penyusunan RTRW untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
“Kebijakan umum dan prioritas anggaran yang telah disepakati bersama ini wajib dituangkan dalam nota kesepahaman, dan ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam forum paripurna,” jelas Eddy.
“MoU ini menjadi dasar hukum bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” sambungnya.
Proses berikutnya, ungkap Eddy, akan difokuskan pada pembahasan rinci agar dokumen anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
- Penulis: admin


