Pengerjaan Proyek Long Segment Jalan Pasir Padi Sesuai Kontrak Kerja
- account_circle
- calendar_month Rab, 18 Sep 2024
- visibility 100
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) ─ Pelaksana Proyek Long Segment penanganan Jalan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, Rado menegaskan pengerjaan proyek tersebut oleh CV Cintia Putri Pratama, sudah sesuai dengan kontrak kerja dan arahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, Rado juga menampik tudingan terkait pihaknya selaku kontraktor hanya mengambil keuntungan besar untuk kepentingan pribadi semata.
Pernyataan demikian, disampaikannya saat menanggapi sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan pengerjaan proyek tersebut terkesan amburadul, serampangan dan asal jadi.
“Kami bekerja sesuai instruksi DPUPR Kota Pangkalpinang. Bagaimana bisa, ada pemberitaan yang menyebut pihak kontraktor hanya mengutamakan keuntungan besar saja untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rado dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Channel 8 News, Rabu (18/9/2024).
“Proyek itu kan masih dalam proses pengerjaan. Tapi di berita beberapa media online, malah dibilang amburadul,” sesalnya.
Sementara itu, Pengawas Lapangan DPUPR Kota Pangkalpinang, Dede menegaskan bahwa pihaknya mengawasi secara langsung pengerjaan proyek tersebut. Dede juga menekankan, bahwa CV Cintia Putri Pratama telah mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan arahan dari Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.
“Pada saat kawan-kawan dari media online mendatangi lokasi pembangunan long segment penanganan jalanan Pasir Padi, posisinya dalam proses perbaikan, jadi progresnya belum banyak terlihat dan masih terkesan amburadul, karena memang pekerjaannya baru berjalan 27%,” jelas Dede.
“Terkait masalah mutu pekerjaan, rekanan sudah mengikuti kerangka acuan kerja. Menurut kami, mutu kualitas pekerjaan tersebut, sepertinya tidak ada masalah. Karena telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kota Pangkalpinang, Suyanto menerangkan bahwa anggaran proyek Long Segment penanganan Jalan Pasir Padi, senilai Rp 5,178 Miliar itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Saat ditanya terkait pengerjaan proyek oleh CV Cintia Putri Pratama yang diduga amburadul, serampangan dan asal jadi oleh beberapa media online, Suyanto mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar. Lagipula, lanjut Suyanto, pengerjaan proyek yang dikelola oleh DPUPR Kota Pangkalpinang itu baru rampung 27 persen.
“Proyek itu masih dalam proses pengerjaan, wajar jika terlihat berantakan. Ibaratnya, kita sedang memperbaiki rumah. Kalau belum selesai, pasti terlihat berantakan,” kata Suyanto.
Suyanto menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembayaran apapun ke CV Cintia Putri Pratama. Nantinya, tegas Suyanto, jika proyek itu selesai dikerjakan dan tak sesuai dengan perjanjian awal, DPUPR Kota Pangkalpinang selaku pengelola proyek tentunya akan menolak dan meminta proyek itu dibongkar lagi.
“Progres pengerjaannya kan baru selesai 27%. Sesuai dengan komitmen awal, jika memang berantakan, tentu kami tolak dan bongkar. Kami pastikan juga, pekerjaan itu tetap kami koreksi dengan melakukan opname. Jika terdapat kesalahan, ya mereka harus perbaiki,” tegasnya.
Masih kata Suyanto, nilai proyek sebesar Rp 5,177 Miliar itu, bukan hanya untuk pengerjaan proyek Long Segment Penanganan Jalan Pasir Padi saja, akan tetapi juga meliputi beberapa item pengerjaan lainnya.
“Item-itemnya yaitu pemasangan batu, aspal, trotoar (permintaan dari dinas pariwisata), saluran dan marka jalan. Terkait pemasangan batu, peninggian dan pengecoran saluran pembuangan, semuanya masih berjalan, tinggal kita ukur ketebalannya,” bebernya.
“Selain itu, terkait pipa, itu sebetulnya tidak termasuk kontrak, tapi dari kami Dinas PUPR minta bantu di beberapa titik, bisa dikatakan kami minta tolong ke pihak yang mengerjakan itu,” tutupnya.
- Penulis:


