Polda Babel Musnahkan Narkoba Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Juni–Agustus 2026
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 9 Sep 2026
- visibility 52
- comment 0 komentar

Polda Babel Musnahkan Narkoba Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Juni–Agustus 2026
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp34,7 miliar di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (9/9/2026). Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi komitmen tegas kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Penyidik wajib memusnahkan barang sitaan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013,” kata Viktor di Mapolda, Rabu (9/9/2026).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel beserta satwil jajaran berhasil membongkar 133 kasus narkotika dan mengamankan 159 orang tersangka selama tiga bulan terakhir.
Para tersangka terdiri dari 151 pria dan 8 wanita. Berdasarkan profil usia, tiga orang di antaranya masih di bawah umur, 57 orang berusia 17–25 tahun, 38 orang berusia 26–30 tahun, 39 orang berusia 31–40 tahun, serta 22 orang berusia di atas 41 tahun.
Dari latar belakang pekerjaan, mayoritas tersangka berstatus buruh harian sebanyak 53 orang dan kalangan pelajar atau mahasiswa sebanyak 49 orang. Sisanya meliputi 22 orang tidak bekerja, 14 petani atau nelayan, sembilan wiraswasta, tujuh karyawan swasta, tiga ibu rumah tangga (IRT), serta dua orang oknum ASN/TNI/Polri.
Dari total kasus tersebut, Kepolisian menyita barang bukti berupa Sabu 22,9 kg, Ganja 40 kg dan Ekstasi sebanyak 8.501 butir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan secara khusus pada agenda hari ini mencakup 19,5 kg sabu, 37 kg ganja, dan 8.040 butir ekstasi yang berasal dari jajaran Polda Babel, Polresta Pangkalpinang, dan Polres Bangka Barat.
Lebih lanjut, Viktor mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan dan pemusnahan ini berhasil menyelamatkan 220.348 jiwa warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu digunakan empat orang, satu gram ganja untuk tiga orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran gelap ini.
“Bahaya narkoba dapat merusak mental dan fisik, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu tindak kriminalitas. Kami mengimbau peran aktif keluarga dan masyarakat untuk menjaga lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.
- Penulis: admin


