Kejati Babel Ungkap Modus ‘Perusahaan Tameng’ Korupsi BWS Rp30 Miliar, 4 Pejabat Ditahan
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 25 Jun 2025
- visibility 182
- comment 0 komentar

Salah satu tersangka kasus tipikor di BWS Babel setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Babel, Rabu (25/6/2025). Foto: Heri K.
Kejati Babel Ungkap Modus ‘Perusahaan Tameng’ Korupsi BWS Rp30 Miliar, 4 Pejabat Ditahan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) resmi menetapkan empat pejabat penting di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keempatnya diduga bersekongkol menyelewengkan dana proyek pemeliharaan rutin sumber daya air tahun anggaran 2023–2024 dengan taksiran anggaran mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Para tersangka yang kini mengenakan rompi tahanan tersebut adalah RS dan K, dua pejabat yang memegang kendali atas pengelolaan anggaran. RS aktif menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel dari tahun 2023 hingga sekarang, sedangkan K menduduki posisi serupa pada periode 2022–2023. Dua tersangka lainnya, MSA dan OA, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) O2 untuk wilayah Belitung.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, membeberkan bahwa para tersangka menjalankan modus operandi yang sangat halus. Mereka memanfaatkan skema formal swakelola tipe I untuk mengelabui sistem pengawasan, lalu menunjuk delapan perusahaan rekanan sebagai tameng administratif belaka agar dana proyek bisa cair dengan mulus.
“Perusahaan hanya menerima fee 3 persen dari pencairan dana, tanpa benar-benar mengerjakan proyek. Pelaksanaan kegiatan justru dilakukan sendiri oleh para pejabat satuan kerja. Uang negara akhirnya dinikmati pribadi para oknum tersangka,” tegas Fadil Regan saat menggelar konferensi pers di Aula Wicaksana pada Rabu (25/6/2025).
Fadil menambahkan, dana yang seharusnya mengalir untuk perawatan fasilitas publik di lapangan justru masuk ke kantong pribadi para pejabat, bendahara, serta pelaksana teknis.
Meski modus korupsi ini terencana rapi, penyidik Pidsus Kejati Babel berhasil mengendus kejanggalan sejak proses pencairan dana paling awal. Bergerak cepat, tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Dari aksi tersebut, jaksa menyita uang tunai senilai Rp5,29 miliar, sebagian berupa uang fisik dan sisanya langsung diamankan ke dalam rekening penitipan negara.
Pihak kejaksaan menduga total kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari angka yang disita. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Babel masih melakukan audit dan penghitungan resmi untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jaksa menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair menyasar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara dakwaan Subsidiair menggunakan Pasal 3 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Demi kepentingan penyidikan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, Kejati Babel langsung menjebloskan keempat tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Pihak kejaksaan pun memastikan bahwa penanganan kasus kakap ini tidak akan berhenti di sini. Penyidik masih terus memburu aliran dana dan memeriksa saksi-saksi lain yang berpotensi terlibat.
“Kami masih mendalami kasus ini dengan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” tutup Fadil.
- Penulis: admin


