Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI, DK Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI

Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI, DK Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI, DK Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada anggota PWI Firdaus, melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Demikian disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari dalam Rapat Silaturahmi DK -DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026), dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, unsur pengurus DK PWI Pusat dan para Ketua/Sekretaris DKP PWI se-Indonesia.

Menurut Atal, keputusan tersebut bukan menempatkan polemik penyelenggaraan HPN 2027 yang dianggap sebagai perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan HPN, tapi telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi, loyalitas kepengurusan.

“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau harusnya lebih arif, apalagi pernah berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan PH PWI Pusat. Semangat ini yang musti dia utamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” tegas mantan Ketum PWI Pusat.

Dijelaskan, sikap DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus adalah mutlak, final dan mengikat. Putusan ini disepakati secara bulat 7 pengurus DK, Atal S Depari selaku Ketua, Wakil Ketua Herbert Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony selaku anggota.

“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Pernyataan senada juga dilontarkan Wakil Ketua DK Pusat, Herbert Timbo Siahaan.

“Yang bersangkutan untuk kepentingannya hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan untuk kepentingan pribadinya, dengan mengedepankan narasi HPN merupakan hak bagi seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua konstituen Dewan Pers,” ujar Herbert.

“Disini yang musti kita luruskan. Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari mengingatkan semua anggota PWI harus mematuhi aturan yang berlaku di organisasi.

“Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak akan lihat kanan dan kiri. AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” tambahnya.

Nurcholis menambahkan, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan murni dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota PWI karena dinilai melanggar kepatuhan mentaati AD/ART, KEJ dan KPW, termasuk melanggar Peraturan Organisasi No. 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan; “ Pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.” Pasal 14 ayat 1; “Anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap organisasi PWI”, dan ayat 3; “Setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dengan organisasi lain.”

Selain itu pasal 15 yang menyebutkan; “Anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain dilarang; (3) Menyampaikan usulan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggungjawab atau perubahan kewenangan Program Strategis Organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi; (4) Melakukan Tindakan yang dapat merugikan, menurunkan legitimasi, martabat, Sejarah dan kewibawaan organisasi PWI”.

Dalam rapat silaturahmi DK-DKP juga mendengar masukan dan saran terhadap putusan DK PWI Pusat. Keseluruhan Ketua/Sekretaris DKP se-Indonesia yang menghadiri rapat sepakat atas sikap DK PWI Pusat dalam mengambil Keputusan untuk menjaga Marwah organisasi PWI.

Firdaus Menerima Putusan

Sebelumnya, melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari dan ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi diseluruh Indonesia, Firdaus menyatakan menerima keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan dirinya secara penuh dari keanggotaan PWI.

Dalam tanggapannya, Firdaus menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat atas pemberitahuan keputusan pemberhentian tersebut. Ia menegaskan, keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan, karena sebelumnya ia telah menerima undangan klarifikasi yang menunjukkan adanya perbedaan sikap mendasar mengenai penyelenggaraan HPN.

“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena Langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari pri nsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulisnya.

PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027

Sebelum polemik tersebut mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar organisasi dalam mempersiapkan penyelenggaraan dua agenda besar insan pers pada 2027.

PWI Lampung sudah membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 juga sudah menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 Lampung dengan Ketua Panitia Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Babel Soroti Progres Verfak Calon Perseorangan: 73 Persen Sudah Diverifikasi

    Bawaslu Babel Soroti Progres Verfak Calon Perseorangan: 73 Persen Sudah Diverifikasi

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bawaslu Babel Soroti Progres Verfak Calon Perseorangan: 73 Persen Sudah Diverifikasi DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025. Hingga Senin (5/5/2025), sebanyak 13.814 dukungan telah diverifikasi, dan 12.191 di antaranya dinyatakan memenuhi […]

  • Rembuk Adat Pemutakhiran Kesatu PPKD Pangkalpinang: Langkah Strategis Lestarikan Budaya Lokal

    Rembuk Adat Pemutakhiran Kesatu PPKD Pangkalpinang: Langkah Strategis Lestarikan Budaya Lokal

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Rembuk Adat Pemutakhiran Kesatu PPKD Pangkalpinang: Langkah Strategis Lestarikan Budaya Lokal DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rembuk Adat Pemutakhiran Kesatu Perangkat Pemangku Kebudayaan Daerah (PPKD), Kamis (23/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Disdikbud ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini. Dalam sambutannya, […]

  • Unu Ibnudin Sampaikan LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Soroti Capaian dan Tantangan Pemkot Pangkalpinang

    Unu Ibnudin Sampaikan LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Soroti Capaian dan Tantangan Pemkot Pangkalpinang

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Unu Ibnudin Sampaikan LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Soroti Capaian dan Tantangan Pemkot Pangkalpinang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pj. Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, mengungkapkan bahwa tahun 2024 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi Kota Pangkalpinang. Selain adanya Pilkada Serentak 2024, kota ini juga mengalami transisi kepemimpinan dengan tiga kali pergantian Pj. Wali Kota dalam satu […]

  • Satgas Pangan Polres Jakut Sidak Ketersediaan Beras di Koja, Pastikan Harga Tak Lampaui HET

    Satgas Pangan Polres Jakut Sidak Ketersediaan Beras di Koja, Pastikan Harga Tak Lampaui HET

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Masyarakat Diimbau Tetap Tenang DOORSTOP.ID, JAKARTA – Harga dan ketersediaan beras di wilayah Koja, Jakarta Utara, menjadi perhatian Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Utara. Petugas turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang beras di wilayah tersebut, pada 8 September 2026 lalu. Sidak dipimpin Kasubnit Opsnal Krimsus  Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Wahyu Agung […]

  • Beliadi Ajak Elemen Daerah Terjemahkan Semangat Pahlawan Lewat Kerja Nyata

    Beliadi Ajak Elemen Daerah Terjemahkan Semangat Pahlawan Lewat Kerja Nyata

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Beliadi Ajak Elemen Daerah Terjemahkan Semangat Pahlawan Lewat Kerja Nyata DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat (14/8/2026). Agenda ini menjadi rangkaian utama dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di tingkat provinsi. Wakil Ketua […]

  • SMR Bisa Percepat Indonesia Punya Nuklir

    SMR Bisa Percepat Indonesia Punya Nuklir

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jadi Solusi Perkuat Ketahanan Energi DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pengembangan energi nuklir di Indonesia dinilai bisa berjalan lebih cepat dari yang selama ini dibayangkan. Hal ini terutama didorong oleh hadirnya teknologi reaktor kecil seperti Small Modular Reactor (SMR) yang mulai banyak dikembangkan di dunia. Hal itu disampaikan oleh Nuclear Stakeholder Engagement Consultant, Kelle Barfield. Ia mencontohkan […]

expand_less