Aksan: Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepedulian Warga
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025
- visibility 87
- comment 0 komentar

Aksan: Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kepedulian Warga
DOORSTOP.ID, BANGKA — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aksan Visyawan, menegaskan pentingnya masyarakat memahami peraturan daerah, khususnya Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini ia sampaikan saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar di Hotel Dragon, Belinyu, Selasa (23/7/2025).
“Kegiatan Sosper ini selain memberikan informasi baru kepada masyarakat tentang peraturan yang ada, juga sebagai satu kesempatan dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat,” kata Aksan dalam sambutannya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting dipahami masyarakat agar tumbuh rasa kepedulian terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
“Dengan adanya sosialisasi peraturan ini, fungsinya jangan sampai masyarakat merasa abai terhadap kebijakan pemerintah. Ibaratnya, jangan dak retak kek pemerintah. Bila kita tidak peduli, bagaimana kita mau berubah,” tegas Aksan.
Menurutnya, Perda KIP ini merupakan upaya untuk menjamin partisipasi masyarakat secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya dalam proses politik dan pelayanan, tetapi juga dalam pengambilan keputusan publik.
“Inilah nilai utama mengapa perlunya ini. Dengan terbukanya informasi publik, artinya semangat dari aturan ini akan membuka ruang informasi untuk diketahui oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi modern.
- Penulis: admin


