Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Ambil Uangnya Jangan Pilih Calonnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara

Ambil Uangnya Jangan Pilih Calonnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
  • visibility 203
  • comment 0 komentar

Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa praktik politik uang, baik pemberian maupun penerimaan, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menanggapi maraknya selebaran, flyer, hingga baliho yang bertuliskan “ambil uangnya, jangan pilih kandidatnya” yang beredar di sejumlah wilayah Kota Pangkalpinang menjelang Pilkada Ulang 2025.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa memberi dan menerima uang dalam konteks pemilihan adalah perbuatan melanggar hukum. Tidak ada pembenaran untuk menerima uang dari kandidat dengan alasan tidak akan memilihnya,” tegas Osykar, dalam siaran pers yang diterima redaksi doorstop.id, Minggu (17/8/2025).

“Itu tetap masuk kategori politik uang dan bisa dikenakan sanksi pidana baik bagi pemberi maupun penerima,” imbuhnya.

Bawaslu Babel mencatat, upaya-upaya memengaruhi pemilih dengan cara tidak sah mulai bermunculan, baik melalui selebaran, aktivitas di media sosial, maupun pesan berantai di aplikasi percakapan.

Karena itu, Osykar mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pilkada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Kami membuka saluran pelaporan baik secara langsung ke kantor Bawaslu kabupaten/kota maupun melalui kanal digital resmi Bawaslu. Perlindungan bagi pelapor dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau para kandidat, tim sukses, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada untuk menjaga integritas dan komitmen terhadap asas Pemilu yang jujur dan adil.

Sebagai informasi, sanksi bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT TIMAH Tbk Dukung Donor Darah Kagama Babel, Bantu Jaga Stok Darah Jelang Ramadan

    PT TIMAH Tbk Dukung Donor Darah Kagama Babel, Bantu Jaga Stok Darah Jelang Ramadan

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PT TIMAH Tbk Dukung Donor Darah Kagama Babel, Bantu Jaga Stok Darah Jelang Ramadan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT TIMAH Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan dengan mendukung kegiatan donor darah rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan UTD PMI Pangkalpinang. Donor […]

  • BRI BO Rawamangun Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

    BRI BO Rawamangun Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – BRI BO Rawamangun melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diikuti oleh jajaran manajemen dan seluruh pekerja BRI BO Rawamangun. Upacara berlangsung dengan suasana penuh khidmat, tertib, dan diwarnai rasa kebangsaan serta semangat nasionalisme. Pelaksanaan upacara menjadi momentum bagi seluruh insan BRILiaN untuk mengenang perjuangan dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus […]

  • Peduli Kemanusiaan, PT TIMAH Tbk Kolaborasi dengan PMI Bangka Barat Gelar Donor Darah

    Peduli Kemanusiaan, PT TIMAH Tbk Kolaborasi dengan PMI Bangka Barat Gelar Donor Darah

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Peduli Kemanusiaan, PT TIMAH Tbk Kolaborasi dengan PMI Bangka Barat Gelar Donor Darah DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, PT TIMAH Tbk berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangka Barat menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung pada Rabu (11/2/2026) yang berlangsung di lobi Kantor Division Processing and Refinery PT TIMAH Tbk. […]

  • Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

    Tingkatkan Daya Saing UMKM, BRI Hadirkan Program Racing Transaksi QRIS di Yogyakarta

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, YOGYAKARTA – BRI memberikan sosialisasi program transaksi Qris UMKM Sibakul Jogja Dinas Koperasi dan UKM DIY PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Branch Office Yogyakarta Katamso terus memperkuat komitmennya dalam mendorong akselerasi digitalisasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan transaksi digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi BRI dalam kegiatan […]

  • PKK Pangkalpinang Sinkronkan Program dengan OPD, Fokus pada Sinergi dan Efektivitas

    PKK Pangkalpinang Sinkronkan Program dengan OPD, Fokus pada Sinergi dan Efektivitas

    • calendar_month Jum, 27 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pj Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma, memimpin audiensi untuk menyelaraskan program kegiatan PKK dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kegiatan audiensi yang berlangsung di Balai Besar Betason Kantor Wali Kota pada Jumat (27/12/2024) siang tersebut, bertujuan untuk memastikan sinergi antara 10 program pokok PKK dengan […]

  • Kemenpora Bakal Gelar Kejuaraan Tarkam di Basel

    Kemenpora Bakal Gelar Kejuaraan Tarkam di Basel

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kemenpora Bakal Gelar Kejuaraan Tarkam di Basel DOORSTOP.ID, TOBOALI — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan (Basel), Firmansyah mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI bakal menyelenggarakan Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam), dengan empat cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan di antaranya Fun Run 5K, Tenis Meja, Bulu Tangkis dan Senam. “Khusus Cabor Senam ini akan dibagi […]

expand_less