Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Aceh, Sabu 192 Kg Berhasil Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 15 Apr 2025
- visibility 75
- comment 0 komentar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Aceh, Sabu 192 Kg Berhasil Diamankan
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pengejaran mobil Honda City di Jalan Raya Banda Aceh-Medan berakhir dramatis setelah kendaraan itu menabrak truk dari arah berlawanan.
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan 192 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh. Peristiwa ini menjadi titik kunci pengungkapan jaringan narkoba internasional yang berhasil dibongkar Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur laut Selat Malaka menuju wilayah Aceh.
“Berbekal informasi tersebut, pada Minggu, 6 April 2025, tim langsung melakukan patroli laut dan darat untuk mencegah masuknya sabu,” ujar Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Namun, hingga Selasa, 8 April 2025, tim laut belum berhasil menemukan kapal target. Eko mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada kurir darat.
“Tim segera menyisir wilayah pantai di daerah Pandrah, Bireun, yang dicurigai menjadi lokasi pendaratan barang haram tersebut,” katanya.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sebuah mobil Honda berwarna hitam yang mencurigakan. Kendaraan itu kemudian dikejar hingga ke jalur utama Banda Aceh-Medan.
“Saat dikejar, mobil tersebut justru mengalami kecelakaan dengan sebuah truk dari arah berlawanan. Di situlah kami langsung mengamankan tersangka,” ungkap Eko.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 10 karung sabu berisi total 192 bungkus siap edar. Barang bukti tersebut memiliki berat total 192 kilogram.
“Seluruh sabu dibawa oleh tersangka Mustafa menggunakan mobil sedan Honda City dengan nomor polisi BL 1339 VZ,” jelasnya.
Menurut Eko, tersangka Mustafa diketahui menerima perintah dari seseorang berinisial R, yang kini berstatus DPO dan diyakini sebagai bagian dari jaringan pengendali peredaran narkoba lintas negara.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh saudara R. Kami masih terus memburu yang bersangkutan dan melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional ini,” pungkas Eko.
- Penulis: admin


