Bea Cukai Pangkalpinang: Kandungan LTJ dalam Ilmenit PT PMM Tak Sampai 1 Persen
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 2 Jun 2026
- visibility 160
- comment 0 komentar

Proses Ekspor 15 Kontainer Ilmenit Milik PT PMM Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menyebut kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth dalam ilmenit yang diekspor PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) berada di bawah satu persen.
Temuan itu menjadi salah satu poin yang dibahas, menyusul sorotan terhadap 15 kontainer ilmenit asal Bangka Belitung yang sempat menjadi perhatian aparat di Batam.
Selain itu, pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, untuk menjawab narasi yang berkembang terkait dugaan adanya kandungan zat radioaktif dalam komoditas ilmenit yang akan diekspor PT PMM.
Junanto, saat ditemui Tim Ruud’s Network Cyber (RNC) menegaskan, keberadaan LTJ dalam material tambang di Bangka Belitung merupakan hal yang umum, karena terkandung secara alami di dalam tanah.
“Semua tanah yang ada di Bangka Belitung mengandung LTJ karena memang itu merupakan kekayaan alam yang ada di daerah ini. Berdasarkan hasil laboratorium, kandungannya sangat kecil, tidak sampai satu persen,” kata Junanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Junanto, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur batas persentase kandungan LTJ dalam ilmenit yang dilarang untuk diekspor. Larangan ekspor, kata dia, berlaku terhadap LTJ dalam bentuk murni.
“Yang dilarang untuk diekspor adalah LTJ murni. Saya pastikan barang yang dikirim PT PMM bukan LTJ murni,” ujarnya.
Selain menyoroti kandungan LTJ, Bea Cukai Pangkalpinang juga memastikan proses ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT PMM telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Junanto mengatakan, hasil pengujian laboratorium dari PT Sucofindo menunjukkan kadar ilmenit milik PT PMM berada di atas 45 persen, sesuai syarat ekspor yang ditetapkan pemerintah.
Junanto juga menjelaskan, hasil pengujian laboratorium tersebut menjadi dasar penerbitan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
“Untuk segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM, itu berasal dari PT Sucofindo, Pelayaran dan Bea Cukai Pangkalpinang,” jelasnya.
Junanto mengungkapkan, Bea Cukai juga telah melakukan rapat bersama PT Sucofindo, Satuan Tugas (Satgas), perusahaan pelayaran dan PT PMM.
Hasilnya, lanjut Junanto, tidak ditemukan perbedaan data maupun persoalan terkait kualitas komoditas yang akan diekspor.
“Pada saat Satgas Trisakti ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM, tidak ada masalah. Saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu,” terangnya.
“Kalau kadar ilmenitnya di bawah 45 persen, tentu tidak bisa diekspor. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” tukasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PT Sucofindo terkait hasil pengujian laboratorium belum memperoleh tanggapan resmi.
Petugas keamanan perusahaan menyatakan permintaan data harus mendapat persetujuan dari kantor pusat PT Sucofindo di Jakarta.
“Harus ada izin dari pusat. Pimpinan juga sedang tidak berada di kantor,” ucap Petugas Keamanan PT Sucofindo singkat. (*)
- Penulis: admin


