Dewan Pers Rilis Aturan Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Berikut Rinciannya
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 25 Jan 2025
- visibility 100
- comment 0 komentar

Dewan Pers Jabarkan Pasal-Pasal Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Dewan Pers merilis Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini memuat berbagai ketentuan untuk memastikan penggunaan teknologi AI dalam dunia jurnalistik tetap bertanggung jawab dan selaras dengan standar etika profesi.
Berikut penjabaran pasal-pasal yang diatur dalam pedoman tersebut:
Pasal 1: Definisi
Pasal ini menjelaskan sejumlah istilah kunci, termasuk:
- AI: Teknologi informatika yang menghasilkan berbagai bentuk karya digital, seperti gambar, suara, atau video.
- Perusahaan Pers: Badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha di media cetak, elektronik, atau lainnya.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Panduan etika kerja wartawan.
- Karya Jurnalistik: Hasil kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan.
- Personalisasi: Representasi visual berbasis AI, seperti avatar.
- Iklan Programatik: Sistem pembelian iklan otomatis berbasis data audiens dan AI.
Pasal 2: Prinsip Umum
Penggunaan AI harus tetap berpedoman pada KEJ, dengan kontrol manusia pada setiap proses produksi karya jurnalistik. Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya berbasis AI dan dapat mencantumkan sumber atau aplikasi yang digunakan.
Pasal 3: Akurasi dan Verifikasi
Perusahaan pers diwajibkan memeriksa akurasi data dan konten berbasis AI melalui teknologi atau konfirmasi kepada pihak berkompeten. Penghormatan terhadap hak cipta dan peraturan perundangan menjadi hal utama, dengan larangan keras pada konten yang berbau bohong, fitnah, diskriminasi, atau cabul.
Pasal 4: Kebebasan Penggunaan AI
Perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi AI dalam mendukung karya jurnalistiknya.
Pasal 5: Keterangan pada Produk Jurnalistik Berbasis AI
Karya berbasis AI yang melibatkan gambar rekayasa, avatar, atau suara hasil sintesis wajib mencantumkan keterangan. Persetujuan dari individu terkait atau ahli warisnya diperlukan jika personalisasi menyerupai figur tertentu.
Pasal 6: Transparansi Dampak Penggunaan AI
Setiap dampak signifikan dari penggunaan AI dalam karya jurnalistik harus disampaikan dengan jelas kepada publik.
Pasal 7: Penggunaan AI dalam Iklan
Iklan berbasis AI yang ditayangkan media harus mencantumkan keterangan, sedangkan iklan programatik wajib mematuhi kode etik periklanan dan perundangan.
Pasal 8: Standar Etika dan Privasi
Teknologi AI yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, keandalan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hak privasi individu juga harus dijaga.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa dan Koreksi
Sengketa terkait karya berbasis AI akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Koreksi dan pencabutan karya berbasis AI juga mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
Pasal 10: Berlaku Efektif
Peraturan ini resmi diberlakukan sejak tanggal ditetapkan pada tahun 2025.
Dengan pedoman ini, Dewan Pers berharap penggunaan AI dalam jurnalistik dapat meningkatkan kualitas karya sekaligus menjaga profesionalisme dan etika di tengah kemajuan teknologi.
- Penulis: admin


