DPRD Babel Desak PT GSBL Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan Secara Adil dan Transparan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- visibility 126
- comment 0 komentar

Suasana audiensi di ruang Banmus, Kantor DPRD Babel (Foto: Heri K).
DPRD Babel Desak PT GSBL Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan Secara Adil dan Transparan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti dinamika ketenagakerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di Kabupaten Bangka Barat, menyusul adanya keluhan dari sejumlah pekerja.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (20/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan pekerja yang bekerja sebagai sekuriti di perusahaan tersebut.
Dalam arahannya, Didit menegaskan pihaknya akan mencatat seluruh poin penting dari audiensi dan melaporkannya secara resmi kepada pimpinan serta komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan mencatat dengan baik seluruh masukan dan melaporkan hasil audiensi ini. Soal rotasi dan kebijakan perusahaan perlu diklarifikasi lebih lanjut, apakah telah dilakukan sesuai aturan atau tidak. Kami ingin penyelesaian yang adil dan musyawarah bagi semua pihak,” ujar Didit.
Dari pihak perusahaan, paralegal PT GSBL, Rusli, menjelaskan bahwa rotasi karyawan merupakan langkah internal perusahaan yang tidak menghapus hak-hak pekerja.
“Rotasi ini bukan pemutusan hubungan kerja, tapi penyesuaian posisi berdasarkan kebutuhan operasional. Semua hak karyawan tetap kami jamin sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan perundangan-undangan,” jelasnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Babel, Elvi Diana (Foto: Heri K).
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Babel, Elvi Diana, menegaskan dirinya hadir mewakili masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Bangka Barat, tempat perusahaan tersebut beroperasi.
“Saya hadir dalam audiensi ini mewakili warga saya di Bangka Barat, yang bekerja sebagai sekuriti di PT GSBL,” kata Elvi.
Menurut Elvi, akar persoalan utama terletak pada lemahnya komunikasi dan koordinasi antara pihak perusahaan dan pekerja. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan harus mengacu pada regulasi Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru.
“Perusahaan asing memang harus lebih banyak membaca dan memahami aturan. Karakter lokal juga harus dipahami. Sebetulnya ini masalah komunikasi saja, tinggal diajak bicara baik-baik,” jelas Elvi.
Elvi juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkebunan Babel untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan inspeksi rutin ke perusahaan sawit di wilayah Bangka Belitung.
“Dinas terkait harus lebih sering turun ke lapangan agar tidak ada pelanggaran yang merugikan pekerja,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, Elvi menyampaikan kabar baik bahwa karyawan yang sebelumnya terancam dimutasi menjadi pekerja harian atau lepas kini tetap dipertahankan oleh manajemen.
“Manajemen perusahaan juga sudah berkomitmen menyelesaikan nasib 11 orang karyawan yang belum termasuk dalam keputusan tersebut. Saya optimis masalah ini akan selesai baik-baik dan dikoordinasikan bersama Dinas Ketenagakerjaan Bangka Barat,” ujar Elvi.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki wewenang memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
“PT GSBL tidak akan mungkin melakukan hal-hal semena-mena, karena kepemilikan perusahaan asing bisa langsung mendapat sanksi dari pemerintah bila melanggar hak tenaga kerja,” pungkasnya.
- Penulis: admin


