Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Jurnalistik
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 25 Jan 2025
- visibility 75
- comment 0 komentar

Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Jurnalistik
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Dewan Pers resmi meluncurkan panduan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pentingnya pedoman ini untuk memastikan karya jurnalistik tetap akurat dan sejalan dengan kode etik jurnalistik.
“Jadi, kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” ungkap Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025).
Menurut Ninik, perkembangan teknologi yang semakin pesat menjadi tantangan baru bagi dunia jurnalistik. Pedoman ini bertujuan memastikan karya jurnalistik tetap diproduksi secara profesional meski menggunakan AI.
“AI, termasuk AI generatif, seharusnya menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia. Teknologi ini diharapkan mempermudah pekerjaan wartawan, bukan mengambil alih perannya,” tegasnya.
Melibatkan Akademisi dan Pegiat Media
Dalam penyusunan pedoman ini, Dewan Pers melibatkan akademisi, pegiat media, dan berbagai pihak terkait selama enam bulan. Hasilnya adalah panduan komprehensif yang terdiri dari 8 bab dan 10 pasal.
“Mudah-mudahan pedoman ini benar-benar bisa menjadi dasar bagi kawan-kawan media untuk melahirkan karya jurnalistik berkualitas,” harap Ninik.
Ketua Tim Penyusun, Suprapto, menjelaskan bahwa pedoman ini mengedepankan prinsip dasar, yaitu AI hanya digunakan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik.
“Karya jurnalistik tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik. Manusia tetap harus mengontrol proses produksi dari awal hingga akhir,” ujar Suprapto.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas karya jurnalistik tetap berada di tangan perusahaan pers, meskipun karya tersebut diproduksi dengan bantuan AI.
“Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya yang dihasilkan, termasuk jika ada komplain atau gugatan dari pembaca,” tambahnya.
Selain itu, Suprapto menyarankan perusahaan pers mencantumkan keterangan tentang sumber atau aplikasi AI yang digunakan dalam proses produksi.
“Harapannya, penggunaan AI ini justru meningkatkan kualitas karya jurnalistik ke depannya,” katanya.
Isi Utama Pedoman
Pedoman ini mencakup berbagai ketentuan, seperti kewajiban kontrol manusia dalam penggunaan AI, akurasi data, penghormatan terhadap hak cipta, serta larangan penyebaran konten diskriminatif. Karya jurnalistik berbasis AI juga harus mencantumkan informasi yang jelas jika melibatkan gambar rekayasa, personalisasi (avatar), atau sulih suara.
Penggunaan teknologi ini juga harus memastikan keamanan, keandalan, dan penghormatan terhadap hak privasi. Jika terjadi sengketa terkait karya berbasis AI, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dewan Pers berharap aturan ini menjadi panduan bagi industri media untuk memanfaatkan teknologi AI secara bijak tanpa melupakan prinsip-prinsip jurnalistik.
- Penulis: admin


