Didit Srigusjaya Minta PT Timah Segera Ajukan Izin Pengerukan Muara Jelitik
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025
- visibility 88
- comment 0 komentar

Didit Srigusjaya Minta PT Timah Segera Ajukan Izin Pengerukan Muara Jelitik
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya percepatan pengerukan Muara Jelitik, Sungailiat, untuk mendukung aktivitas nelayan. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Timah di ruang Banmus DPRD, Senin (22/9/2025).
“Jadi, kita hari ini membahas tentang kegiatan pengerukan Muara Jelitik yang sangat dibutuhkan nelayan di Sungailiat. Alhamdulillah sebenarnya kita sudah ketemu dengan Sekjen DKP, secara politis mereka sangat mendukung. Namun setelah kita lihat, progresnya agak jalan di tempat,” kata Didit.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa PT Timah akan mengirim ulang surat kepada Kementerian terkait izin pengerukan. Menurut Didit, langkah itu penting untuk memastikan potensi cadangan timah di wilayah IUP PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) sebelum dilakukan paparan resmi.
“Maka kami berharap kepada Dirut PT Timah, silakan sampaikan surat permohonan izin pengeboran di wilayah IUP PPN untuk melihat cadangan potensi timah-nya ada berapa. Jika sudah diizinkan, waktu pengeborannya hanya satu bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didit menekankan bahwa PT Timah tetap berkomitmen membantu pengerukan, meski tidak bisa dilakukan terus-menerus. Ia menilai kerja sama yang saling menguntungkan antara perusahaan dan nelayan perlu ditekankan.

“GM PT Timah menyatakan tetap berkomitmen membantu pengerukan Muara Jelitik. Akan tetapi, ini tidak bisa terus menerus. Karena bagaimanapun, harus ada sebuah metabolisme, saling menguntungkan antara PT Timah dan nelayan. Apalagi, cuaca November–Desember nanti, di muara itu tentu akan menjadi problem, dan insyaAllah akan ditangani mereka (PT Timah,red),” tutur Didit.
Ia juga mengungkapkan, bahwa PT Timah telah mencatat 1.500 jam pengerukan. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat menyerahkan kewenangan penuh kepada perusahaan tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan, PT Timah sudah melakukan pengerukan sebanyak 1.500 jam. Nah, karena DPRD dan pemerintahan daerah sepakat, maka kita serahkan kepada PT Timah. Supaya tidak menimbulkan interpretasi negatif terhadap siapapun, karena mereka adalah BUMN milik negara,” tegas Didit.
- Penulis: admin


