Residivis Curat Gagal Gasak Motor, Polisi Bekuk Pelaku di Depan Kantor Satpol PP Babel
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 15 Feb 2025
- visibility 74
- comment 0 komentar

Residivis Curat Gagal Gasak Motor, Polisi Bekuk Pelaku di Depan Kantor Satpol PP Babel
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di kawasan perkantoran gagal total.
Pelaku, Arian Candra alias Ari (30), akhirnya ditangkap oleh Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang di depan Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (14/2/2025) siang.
Kejadian ini bermula pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, ketika pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat merah-hitam dengan nomor polisi BN 3217 BK milik Elly Susanti (37), seorang karyawan honorer. Motor tersebut diparkir di halaman kantor Inspektorat Provinsi di Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Pelaku telah mengincar motor tersebut sejak sehari sebelumnya, yang menemukan kunci kontak tertinggal di dashboard kendaraan. Namun, saat hendak membawa kabur motor, ia tidak menyadari bahwa korban telah memasang kunci tambahan berupa gembok demi keamanan.
Saat pelaku mencoba menyalakan motor, seorang rekan kerja korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak dan mengejarnya. Panik, pelaku pun melarikan diri menggunakan mobil Suzuki XL7 putih bernomor polisi BN 1076 AD.
Dua hari setelah kejadian itu, polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku segera melakukan pengejaran. Arian Candra akhirnya berhasil diamankan di depan Kantor Satpol PP Babel.
Saat diinterogasi petugas, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya sudah sering melakukan pencurian helm di berbagai lokasi perkantoran, termasuk di Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel. Helm hasil curian tersebut dijual secara COD.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki XL7, satu unit motor Honda Beat milik korban, satu kunci motor hasil curian, serta satu gembok besi berikut kuncinya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, melalui keterangan resminya yang diterima redaksi doorstop.id, Sabtu (15/2/2025) siang mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Riza, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
- Penulis: admin


