Dirut PT Timah Akui Beratnya Urus Ratusan IUP, Harap Dukungan DPRD Babel
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 13 Sep 2025
- visibility 179
- comment 0 komentar

Dirut PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro (paling kiri), saat memberikan tanggapan terkait berbagai saran dan masukan dari pimpinan, ketua fraksi, dan perwakilan komisi DPRD Babel. (Foto: Heri K)
Dirut PT Timah Akui Beratnya Urus Ratusan IUP, Harap Dukungan DPRD Babel
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, memberikan tanggapan terkait berbagai saran dan masukan dari pimpinan, ketua fraksi, dan perwakilan komisi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Ketua DPRD Babel, Sabtu siang (13/9/2025).
Restu secara terbuka mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi PT Timah saat ini adalah persoalan perizinan yang sangat kompleks. Menurutnya, perusahaan harus mengurus lebih dari 100 Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara terpisah.
“Terima kasih bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, ini sangat berarti bagi kami untuk mendapatkan informasi yang paling up-to-date. Jadi memang saya terus terang tidak bisa setiap saat melihat langsung situasinya seperti apa. Karena semua urusan perizinan itu luar biasa di Jakarta. Kami punya misalnya IUP 110 lebih, dan masing-masing harus diurus sendiri-sendiri, tidak bisa kolektif,” kata Restu.
Ia menambahkan, proses perizinan yang panjang membuat PT Timah harus mengerahkan tim khusus untuk melakukan pengurusan di Kementerian ESDM. Bahkan, menurutnya, tim sampai harus “bermalam” di kantor kementerian.
“Bahkan kami membuat tim yang harus tidur di ESDM. Jadi tim kita tidur di sana, hanya untuk menunggu dipanggil. Satu lembar surat itu kadang-kadang belum tentu dua minggu selesai. Tapi bagi kami bukan masalah, yang penting kewajiban itu bisa kami penuhi. Karena lanjut atau tidaknya penambangan sangat tergantung pada proses itu,” jelasnya.
Selain soal perizinan, Restu juga menyinggung barang sitaan hasil penindakan aparat yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan oleh PT Timah meski jelas milik perusahaan.
“Sitaan-sitaan itu ada yang sudah dua tahun, bahkan tiga tahun di kejaksaan. Walaupun jelas itu milik PT Timah, begitu masuk catatan negara, kami tidak punya hak untuk menanyakan. Ratusan ton, bahkan mungkin ribuan ton, tidak bisa kami sentuh sama sekali,” ungkapnya.
Restu mengaku, ketika awal menjabat dirinya sempat merasa memiliki “power”, namun kenyataannya banyak keputusan penting berada di tangan kementerian maupun aparat penegak hukum.
“Awalnya saya pikir power saya kuat, tapi ternyata tidak. Semuanya harus merengek, mengetok pintu, memohon bantuan untuk mengurus ini-itu. Mudah-mudahan ke depan bisa kami perbaiki,” ucapnya.
Menyinggung soal harga timah, Restu menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga jual, karena sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Namun ia membuka peluang adanya patokan harga sementara untuk mitra PT Timah agar ada kepastian.
“Soal harga kembali lagi bukan kewenangan kami. Tapi nanti kami akan coba membuat patokan harga sementara supaya mitra punya kepastian. Pastinya kami tetap harus melapor ke kementerian karena semua akan bermulai dari harga,” jelas Restu.
Menutup pernyataannya, Restu menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD Babel yang menurutnya sangat penting bagi keberlanjutan tata kelola PT Timah.
“Masukan ini sangat berharga bagi kami. Kalau ada yang belum bisa kami jawab, kami catat dulu. Sebagian bisa kami jawab langsung, sebagian lagi kami jawab secara tertulis agar lebih baik,” pungkasnya.
- Penulis: admin


