Disebut Tutup Mata Soal Tambang Ilegal Teluk Bayur, Kasat Pol PP Pangkalpinang: Sudah Dua Kali Kami Tertibkan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 28 Apr 2025
- visibility 127
- comment 0 komentar

Disebut Tutup Mata Soal Tambang Ilegal Teluk Bayur, Kasat Pol PP Pangkalpinang: Sudah Dua Kali Kami Tertibkan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, membantah tudingan sejumlah media online yang menyebut institusinya tutup mata terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Teluk Bayur, Kota Pangkalpinang.
Saat dihubungi pada Senin (28/4/2025) siang, Efran menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pangkalpinang tidak pernah diam atau pasif dalam melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Kami tegaskan, Satpol PP Kota Pangkalpinang tidak diam apalagi tutup mata. Kami terus bergerak melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegas Efran.
Menurutnya, pihaknya telah dua kali melakukan operasi penertiban di kawasan Teluk Bayur, yakni pada 14 April dan 27 April 2025. Dalam dua kali penertiban tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah alat tambang yang ditinggalkan para penambang ilegal.
“Sudah dua kali kami melakukan penertiban. Dari hasil operasi itu, kami mengamankan beberapa peralatan tambang yang ditinggalkan para penambang,” jelasnya.
Efran mengakui, pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal bukanlah tugas yang mudah. Para penambang, kata Efran, kerap berpindah-pindah lokasi dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi, sehingga membutuhkan kerja ekstra keras dari petugas di lapangan.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut Satpol PP Kota Pangkalpinang tutup mata, Efran menyayangkan adanya narasi yang dinilainya tendensius.
Ia menilai, media seharusnya mengedepankan prinsip etika jurnalistik, termasuk konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan berita.
“Media adalah mitra sekaligus pilar keempat demokrasi. Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini beredar, apalagi foto saya dipajang tanpa izin dan tanpa adanya konfirmasi,” kata Efran.

Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak berimbang dapat menciptakan opini publik yang keliru. Oleh karena itu, ia berharap media dapat lebih mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak narasumber.
“Harapan kami, media dapat menjalankan fungsinya dengan mengutamakan etika jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan berimbang,” tutupnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Pangkalpinang telah melaksanakan penertiban aktivitas tambang timah ilegal di Teluk Bayur pada 14 dan 27 April 2025, dengan hasil berupa penyitaan sejumlah peralatan tambang ilegal serta pembubaran aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan daerah.
- Penulis: admin


