Ditetapkan Tersangka, Tim Advokat Sumin & Partners Minta Andi Kusuma Segera Ditahan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 3 Apr 2026
- visibility 197
- comment 0 komentar

Ditetapkan Tersangka, Tim Advokat Sumin & Partners Minta Andi Kusuma Segera Ditahan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Advokat dari Kantor Hukum SUMIN & PARTNERS yang mewakili korban Frida Gunadi, memberikan apresiasi sekaligus desakan tegas kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 2 April 2026. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menjerat Andi Kusuma dengan Pasal 378/492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372/486 KUHP tentang penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka sepanjang Februari hingga April 2025.
Ketua Tim Advokat, Sumin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait status hukum terbaru tersebut. Ia memuji kinerja Kapolda Babel dan jajaran penyidik yang dinilai profesional dalam menangani laporan kliennya.
“Penetapan tersangka ini membuktikan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi klien kami sebagai korban,” ujar Sumin dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Meski mengapresiasi langkah Polda, tim kuasa hukum yang beranggotakan Pratama Putra Sadewa, Badiuz Adha, dan Rory Saputra ini mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sumin merujuk pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang memberikan kewenangan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi.
“Kami mendorong penyidik segera menahan tersangka demi menjamin objektivitas dan kelancaran proses penyidikan. Jangan sampai ada hambatan dalam pemeriksaan yang bisa mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan tanpa ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, mengingat jabatan atau latar belakang tersangka.
“Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini harus mencerminkan asas equality before the law. Setiap orang sama di hadapan hukum. Kami ingin keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan,” tutup Sumin.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait rencana tindak lanjut pasca-penetapan tersangka tersebut.
- Penulis: admin


