DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna: Bahas RPJMD 2025–2029, Dua Ranperda, dan Bentuk Pansus
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 14 Mei 2025
- visibility 84
- comment 0 komentar

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna: Bahas RPJMD 2025–2029, Dua Ranperda, dan Bentuk Pansus
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (14/5/2025), membahas sejumlah agenda penting, termasuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penetapan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, memimpin langsung jalannya rapat. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya dua Ranperda yang diajukan, yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sebagaimana diketahui, Ranperda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
“Untuk itu, kita perlu mempercepat proses pembahasan, tentu dengan tetap memperhatikan tata tertib dan mekanisme penyampaian yang telah ditetapkan DPRD,” sambung Eddy.
Rapat juga memberikan ruang kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menjelaskan substansi dan urgensi dua Ranperda tersebut.
“Langkah ini dilakukan agar pembahasan ke depan lebih terarah dan partisipatif,” terang Eddy.
Tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan keanggotaan dua Pansus yang akan mengawal proses pembahasan lanjutan terkait RPJMD dan dua Ranperda tersebut.
Eddy juga berharap, hasil rapat ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan adaptif di Bangka Belitung ke depan.
Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Sekda Babel, Fery Afriyanto dan sejumlah Kepala OPD, serta pemangku kepentingan lainnya.
- Penulis: admin


