Jampidsus Kejagung dan Satgas PKH Tinjau Smelter PT Tinindo Inti Perkasa, Kawal Tata Kelola Timah Sesuai Arahan Presiden
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
- visibility 83
- comment 0 komentar

Jampidsus Kejagung dan Satgas PKH Tinjau Smelter PT Tinindo Inti Perkasa, Kawal Tata Kelola Timah Sesuai Arahan Presiden
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah, bersama Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau gudang smelter PT Tinindo Inti Perkasa di Ketapang, Pangkalpinang, Selasa (30/9/2025).
Peninjauan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan ekspor timah ilegal dari Bangka Belitung.
“Satgas Penegakan Hukum bersama Kejaksaan Agung meninjau langsung ke Bangka Belitung terkait tata kelola bisnis timah. Presiden memerintahkan penertiban agar praktik ilegal segera dihentikan dan tata kelola diperbaiki,” ujar Jampidsus Febri Ardiansyah di sela peninjauan.
Febri mengungkapkan, hingga saat ini Kejaksaan telah memproses 23 orang dan 5 perusahaan yang diduga terlibat dalam tata niaga timah ilegal. Ia menegaskan, pembenahan tata kelola diperlukan agar hasil sumber daya alam timah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait akan berkoordinasi menyusun mekanisme legalisasi, baik untuk perusahaan maupun masyarakat. Presiden juga menekankan pentingnya menata kembali bisnis timah karena sebagian besar hasil tambang masih berasal dari praktik ilegal,” jelasnya.
Di sisi lain, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah pemerintah pusat. Menurutnya, arahan dari Presiden Prabowo harus menjadi pegangan dalam menghentikan tambang ilegal yang marak di Babel.
“Penambangan ilegal harus dihentikan dan pengelolaan timah harus benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Hidayat. (red)
- Penulis: admin


