Komnas Perempuan Dorong Penguatan Muatan Lokal dalam Perda Perlindungan Perempuan di Bangka Belitung
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 11 Mei 2026
- visibility 94
- comment 0 komentar

Komnas Perempuan Dorong Penguatan Muatan Lokal dalam Perda Perlindungan Perempuan di Bangka Belitung
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Babel di Ruang Banmus, Senin (11/5/2026), Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Ratna Batara Munti, menekankan pentingnya menyisipkan kearifan lokal agar regulasi ini benar-benar menyentuh akar persoalan di daerah.
“Saya kira kami mendukung Perda ini dikuatkan dengan muatan lokal, sehingga benar-benar Perda dari bawah dan juga lebih lengkap. Tidak saja berbicara soal perlindungan n, penanganan, dan pemulihan, tapi mulai dari pencegahan,” ujar Ratna kepada wartawan.
Ratna menjelaskan, bahwa investasi pada aspek pencegahan jauh lebih strategis dan efisien secara anggaran. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menghadapi tantangan efisiensi biaya, sehingga mencegah jatuhnya korban baru harus menjadi prioritas utama. Hal itu bukan tanpa alasan, merujuk pada data kekerasan terhadap perempuan telah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) yang dirilis 6 Maret 2026 lalu, Ratna menyebut pihaknya mencatat ada sekitar 339 ribu kasus di sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak 14,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Kita kan tidak mungkin terus-menerus menghadapi situasi ini. Kenapa terjadi kekerasan seksual di lingkungan pesantren, sekolah atauu di kampus. Nah, ini berarti kita memang harus lebih banyak porsi memikirkan pencegahan,” tegasnya.
Namun, dalam proses penyusunan aturan di tingkat daerah, Ratna menyoroti kendala klasik yang sering terjadi. Di mana, muatan lokal kerap kali tergusur saat proses harmonisasi di tingkat pusat.
“Tadi kita sudah mendengar bahwa selama ini proses pembuatan Perda ini saat diharmonisasi, seringkali muatan lokal dari daerah itu tersingkir atas nama regulasi nasional,” ungkap Ratna.
Menyikapi hal tersebut, Komnas Perempuan berkomitmen membawa aspirasi Bangka Belitung ke tingkat kementerian. Ratna berencana menyampaikan persoalan ini langsung kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 19 Mei mendatang.
Ia menekankann, perlunya sebuah cetak biru (blueprint) pencegahan yang komprehensif, mengingat kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di institusi pendidikan seperti di pondok pesantren baru-baru ini.
Selain itu, Ratna juga mengingatkan bahwa perlindungan perempuan bukan hanya tugas satu dinas saja. Sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mewajibkan pencegahan dilakukan di setiap ruang publik dan lintas instansi yang juga harus terlibat aktif mengawal implementasi aturan ini di lapangan.
“Kami ingin mendengar langsung bagaimana prosesnya dan apa hambatannya. Perda yang disusun ini harus mendapat dukungan dan dikawal implementasinya oleh masyarakat,” pungkassnya.
- Penulis: admin


