KPU Bangka Proses PAW Almarhum Massuri, Targetkan Selesai dalam 5 Hari
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 30 Sep 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar

KPU Bangka Proses PAW Almarhum Massuri, Targetkan Selesai dalam 5 Hari
DOORSTOP.ID, BANGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka bergerak cepat menindaklanjuti usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi mendiang Massuri di DPRD Kabupaten Bangka. Pihak penyelenggara pemilu memastikan proses verifikasi ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, yang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD Kabupaten Bangka. Saat ini, berkas usulan tersebut sudah masuk dalam tahap kajian mendalam.
“Sudah Pak. Lagi diproses di KPU Bangka sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sinarto saat dikonfirmasi Doorstop.id, pada Rabu (30/9/2026).
Menindaklanjuti surat tersebut, jajaran pimpinan KPU Kabupaten Bangka langsung menggelar konsolidasi internal. Rapat ini menjadi langkah awal sebelum KPU terjun ke lapangan untuk memverifikasi keabsahan data calon pengganti.
“Hari ini kita baru rapat tindak lanjut internal di tingkat pimpinan KPU,” tambahnya.
Sinarto menegaskan bahwa proses ini tidak akan memakan waktu lama. Sesuai dengan aturan tata kerja, KPU mematok target penyelesaian verifikasi paling lambat pertengahan pekan depan.
“Kita akan memproses surat yang kami terima dari DPRD Kabupaten Bangka paling lama 5 hari sejak surat kami terima,” kata Sinarto.
Dalam waktu lima hari kerja tersebut, KPU Bangka fokus melakukan pemeriksaan ganda. Pemeriksaan menyasar keanggotaan partai politik yang bersangkutan hingga pemenuhan syarat administratif calon legislatif yang akan naik menggantikan almarhum Massuri.
“Kita akan memverifikasi ke partai politik yang berkenaan dengan PAW tersebut, dan memverifikasi calon PAW-nya berkenaan dengan kelengkapan syarat PAW sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” tuturnya.
Setelah semua tahapan verifikasi faktual dan administrasi rampung, KPU Bangka akan melegalisasi hasilnya melalui forum tertinggi pengambilan keputusan.
“Selanjutnya setelah kita verifikasi sesuai aturan, akan kita plenokan di KPU Kabupaten Bangka serta kita akan menjawab surat DPRD Kabupaten Bangka dengan mengusulkan nama PAW-nya,” pungkas Sinarto.
- Penulis: admin


