Lambat Direspons Kejari, Kelompok Tani Serdang Siap Seret Kasus Mafia Tanah ke Kejagung
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 27 Jul 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar

Lambat Direspons Kejari, Kelompok Tani Serdang Siap Seret Kasus Mafia Tanah ke Kejagung
DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Ketua Kelompok Tani Batang Desa Serdang, Heri, memastikan bakal membawa laporan dugaan praktik mafia tanah di wilayahnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tegas ini diambil lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan dinilai lamban dan belum memberikan perkembangan berarti atas laporan yang mereka layangkan beberapa bulan lalu.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan atas laporan kami ke Kejari. Karena itu, dalam waktu dekat saya akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung agar mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut,” kata Heri, seperti dikutip dari mediaqu.id, Senin (27/7/2026).
Heri menegaskan, masyarakat Desa Serdang sangat mendambakan kepastian hukum atas lahan mereka. Konflik agraria ini telah menyandera nasib para petani di kawasan Bendungan Mentukul dan Recap dalam ketidakpastian yang berlarut-larut.
Tak sekadar melapor ke pusat, ratusan warga Desa Serdang yang mengklaim sebagai pemilik sah juga berencana turun langsung ke lokasi persawahan dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk meninjau kondisi riil lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Mengantisipasi adanya gesekan di lapangan, Heri meminta aparat penegak hukum memberikan pengawalan ketat.

Heri, Ketua Kelompok Tani Batang Desa Serdang (Foto: Yusuf)
“Kami memohon kepada penegak hukum agar memberikan pengamanan. Masyarakat yang datang adalah para pemilik lahan yang memiliki bukti kepemilikan. Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami secara damai dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Ia meluruskan bahwa gerakan kelompok tani ini murni untuk menuntut keadilan, bukan memicu konflik baru. Para petani terpaksa melangkah lebih jauh karena jalur hukum yang mereka tempuh di tingkat daerah jalan di tempat.
“Kami berharap laporan yang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dapat menjadi perhatian sehingga proses penanganannya berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Heri.
Sengketa ini bermula ketika Heri resmi melaporkan dugaan gurita mafia tanah ke Kejari Bangka Selatan, pada Kamis (23/4/2026). Melalui surat resmi bernomor 01/KTBS/4/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejari, ia membeberkan kejanggalan berupa terbitnya Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) di atas lahan yang sebenarnya sudah bersertifikat.
“Kami melaporkan karena lahan tersebut sudah memiliki sertifikat resmi, namun justru diterbitkan SP3AT oleh pihak terkait,” cetusnya.
Heri memaparkan, hamparan sawah milik kelompoknya mencakup luas sekitar 50 hektare dan menjadi tumpuan hidup bagi 209 anggota tani. Ironisnya, sekitar 15 hektare dari total lahan tersebut kini dikuasai sepihak oleh oknum tertentu melalui transaksi jual beli yang mencurigakan. Praktik ini diduga kuat melibatkan komplotan mafia tanah hingga oknum pejabat setempat.
“Informasi yang kami terima, lahan itu diperoleh melalui pihak tertentu yang diduga bagian dari komplotan mafia tanah,” ungkap Heri.
Kasus ini sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa tahun lalu, namun menguap tanpa penyelesaian. Masalah kian pelik lantaran aktivitas alat berat yang sempat melakukan cetak sawah ulang di lokasi justru mangkrak dan merusak fungsi lahan.
“Sebagian besar lahan belum bisa digunakan. Bahkan, anggaran yang digunakan terkesan sia-sia karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” keluh Heri.
Guna memperkuat laporannya di Kejagung nanti, pihak kelompok tani telah mengantongi bundel barang bukti yang solid, mulai dari sertifikat asli, dokumen SP3AT tandingan, hingga rekaman suara rahasia yang berkaitan dengan kongkalikong perkara tersebut.
“Kami siap menyerahkan semua bukti dan berharap segera dipanggil untuk memberikan keterangan,” tantang Heri.
Di sisi lain, pihak kejaksaan setempat tidak menampik adanya aduan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra, melalui Kepala Seksi Intelijen Primayuda Yutama, membenarkan kedatangan perwakilan warga ke kantornya, namun belum bisa memastikan terkait isi aduan tersebut.
“Tadi saya melihat ada warga yang datang ke kantor menyampaikan pengaduan. Namun untuk memastikan lebih lanjut, kami masih menunggu isi suratnya besok,” jelasnya.
- Penulis: admin


