Serukan Aspirasi dan Keputusan Polemik Beriga, IKT Audiensi di Gedung DPRD Babel
- account_circle
- calendar_month Rab, 23 Okt 2024
- visibility 71
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT), Riki Febriansyah menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima permohonan audiensi pihaknya di Gedung DPRD Babel, pada Rabu (23/10/2024).
Riki mengatakan bahwa audiensi pihaknya di rumah rakyat itu, dengan damai ingin menyampaikan aspirasi dari seluruh karyawan PT Timah berupa pandangan dan keputusan IKT, atas rencana penambangan PT Timah di DU 1584 yang terletak di Perairan Desa Beriga, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.
“Pandangan dan keputusan ini adalah sebagai bentuk dukungan kami kepada DPRD Babel untuk mengambil keputusan yang bijak dengan mengedepankan komunikasi dan win-win solution terkait dinamika yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Riki menegaskan, mereka yang hadir ke Gedung DPRD Babel itu juga masyarakat Bangka Belitung yang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat sesuai Undang-undang. Hanya saja, kata dia, kebetulan anggota IKT bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan negara melalui PT Timah. Di mana, penambangan timah masih menjadi tulang punggung perekonomian Bangka Belitung.
“Kami juga melihat banyak masyarakat yang berharap dari penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga,” ucapnya.
Ia menyampaikan, PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun, PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada negara dan pemegang saham, sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (pertambangan) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang legal bukan penambangan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riki menyampaikan, bahwa di dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program pemberdayaan kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaannya.
“Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat juga dirasakan secara maksimal,” tandasnya.
Audiensi itupun berjalan lancar dan kondusif dengan mendapatkan pengawalan dari kepolisian Daerah setempat.
Adapun berikut ini adalah program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh PT Timah:
- Program Budidaya Rumput Laut
- Program Budidaya Garam
- Program Pengadaan Sumber Air Bersih (Sumur Bor)
- Program Mobil Sehat dan Kemuning (Kegiatan Menurunkan Stunting)
- Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan dan Pekerja Rentan
- Program Beasiswa Kelas Unggulan (SMAN 1 Pemali)
- Program PUMK
- Program Penenggelaman Rumpon
- Bantuan Alat Tangkap untuk Nelayan
- Dukungan Ketahanan Pangan (Bantuan Sembako)
- Serta Program yang Diinisiasi bersama PT Timah dan Masyarakat.
Sumber: www.timah.com
- Penulis:


