Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 13 Apr 2025
- visibility 75
- comment 0 komentar

Mantan artis berinisial SKW ditangkap di Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan karena edarkan uang palsu Rp223 Juta
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Seorang mantan artis berinisial SKW (41) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Penangkapan terjadi setelah SKW kedapatan beberapa kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp223 juta.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace Hardware. Pada saat melakukan pembayaran di Hypermart, tersangka menggunakan uang palsu dan berhasil melakukan transaksi,” ungkap Teddy dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/4/2025).
Namun, aksi SKW terbongkar ketika ia kembali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di tempat yang sama. Kali ini, kasir berhasil mendeteksi uang tersebut menggunakan sinar ultraviolet (UV), sehingga transaksi langsung dibatalkan.
“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” lanjut Teddy.
Tak menyerah, SKW kembali mencoba melakukan transaksi di toko lain. Namun, upayanya kembali gagal setelah kasir mendapati bahwa 11 lembar uang yang diserahkan merupakan uang palsu.
“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ujar Teddy.
Petugas keamanan mal yang curiga akhirnya mengamankan SKW. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ia telah beberapa kali mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu di lokasi yang sama.
“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang. Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” jelas Teddy.
Atas perbuatannya, SKW akan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
- Penulis: admin


